JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif ini mulai berlaku pada masa pajak April hingga Desember 2023.
Kebijakan ini, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.
"Selain itu juga perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” tambahnya, dikutip dalam laman Kemenkeu, Kamis (06/04/2023).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Adapun pemberian insentif akan ditujukan pada dua hal. Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar sepuluh persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.
Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN DTP sebesar lima persen sehingga PPN harus dibayar sebesar enam persen.
Model dan tipe kendaraan memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023. Sementara, kriteria nilai TKDN memerhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier mengharapkan intensif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
“Dengan berjalannya program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” kata dia, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Adapun untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan, kata Taufiek Bawazier, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan dapat dilakukan lembaga verifikasi independen ditunjuk Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.
(and_)