SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan terkait maraknya spanduk maupun baliho yang menampilkan gambar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto di beberapa titik Kota Solo, seperti di TPU Bonoloyo, simpang lima Banjarsari, dan kawasan Pasar Nongko.
Menurut KPU Kota Solo, baliho tersebut bukan merupakan alat peraga kampanye karena belum masuk dalam masa kampanye. KPU juga menegaskan lokasi baliho bukanlah wewenang mereka, melainkan menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah Kota Solo.
Nurul Sutarti yang saat itu masih menjabat sebagai ketua KPU Kota Solo, mengatakan belum menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye karena saat ini belum dalam masa kampanye.
Sementara masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Mereka hanya akan memfasilitasi titik-titik lokasi alat peraga kampanye ketika masa kampanye resmi dimulai. Sesuai SK Nomor 2 Tahun 2009 yang menurutnya harus diperbarui, namun karena tidak ada pembaharuan SK, maka SK yang ada menjadi patokan pihak KPU.
Komisi Pemilihan Umum Kota Solo menegaskan baliho tersebut merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan alat peraga kampanye (APK). Oleh karena itu, KPU tidak memiliki kewenangan terkait baliho tersebut.
Mereka hanya membuat regulasi terkait pemilihan umum (Pemilu). KPU juga memberikan beberapa informasi terkait persiapan menjelang pemilu 2024, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hal-hal lainnya yang sudah ditetapkan.
Terakhir, KPU memberikan pesan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak, baik generasi tua maupun muda. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar dalam DPT online.
"Bagi yang belum terdaftar, KPU mengimbau agar segera melakukan pendaftaran," kata Nurul Sutarti, saat ditemui solotrust.com di Kantor KPU Solo beberapa waktu lalu.
KPU juga membuat regulasi terkait titik-titik yang memungkinkan untuk dipasang alat peraga kampanye sesuai peraturan berlaku. Lembaga ini menekankan kampanye di jalan bukanlah metode yang diizinkan dan setiap peserta kampanye harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Bawaslu Kota Solo menyatakan pemasangan baliho atau pun spanduk bergambar Prabowo-Jokowi bukanlah pelanggaran. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo, baliho atau spanduk tersebar di beberapa titik tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi sama seperti diutarakan KPU. Dengan begitu, hal ini tidak dipasalkan atau tidak masuk dalam perundang-undangan.
“Jadi kalau kampanye adalah penyampaian visi misi dan program serta citra diri. Nah visi misinya ada tidak, citra dirinya ada tidak, kalau citra diri partai di situ ada nomor urut kemudian ada gambar partai," kata Agus Sulistyo.
"Kalau citra diri pasangan calon, maka di situ yang ada adalah pasangan calon. Ketika itu gambarnya bukan pasangan calon, artinya itu hanya alat peraga yang namanya alat peraga sosialisasi,” sambung dia.
Pihak Bawaslu mengatakan hanya melihat fenomena atau situasi yang terjadi saat ini dan tidak mau berandai-andai jika nantinya spanduk atau baliho Prabowo-Jokowi masih terpasang di beberapa titik Kota Solo saat sudah masuk tahapan kampanye.
“Kampanye itu adalah penyampaian visi misinya, bukan visi misi pribadi. Jadi misalkan pasangan calon yang namanya sepasang itu adalah antara ada calon presiden dan wakilnya, bukan calon presiden kemudian ada presiden,” tambahnya ketika ditanya mengenai spanduk atau baliho yang memuat gambar Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dan Jokowi sebagai presiden.
Terkait keberadaan spanduk atau baliho Prabowo-Jokowi, Bawaslu hanya melakukan inventarisasi. Selanjutnya akan dikumpulkan dan direkomendasikan kepada pemerintah kota atau Satpol PP untuk ditertibkan ketika itu melanggar beberapa ketentuan. Mengenai status, pihak Bawaslu tidak menentukan legal atau tidaknya baliho maupun spanduk yang terpasang.
Agus Sulistyo juga mengimbau kepada partai-partai politik dan pasangan calon untuk bersabar menunggu tahapan kampanye tersebut.
“Bawaslu berharap teman-teman partai politik, caleg (calon legislatif), peserta pemilu untuk bersabar dan ikuti aturan mainnya, kemudian jalani tahapan-tahapannya secara baik dan benar agar nanti tercipta kondisi yang baik, kondusif kemudian juga situasi yang lebih bermartabat," seru dia.
Sebagai informasi, kata Agus Sulistyo, Bawaslu telah melakukan inventarisasi terkait adanya beberapa baliho.
"Ada sejumlah 39 baliho yang sudah dicatat teman-teman di tingkat panwascam dan panwasluran, kemudian ada 678, artinya ada APS yang saat ini beredar di masyaraat itu minimal ada 717 di seluruh Kota Surakarta dan semakin ke sini semakin bertambah," urai Agus Sulistyo.
"Harapannya ini menjadikan wahana pendidikan politik bagi masyarakat, bukan untuk menjadikan bahan perpecahan di antara masyarakat,” pesannya.
*) Reporter: Meisy Syifa Wasilatu Sholihah
(and_)