Hard News

Spanduk Prabowo-Jokowi Bertebaran di Solo, Begini Respons KPU dan Bawaslu

Sosial dan Politik

08 November 2023 10:59 WIB

Spanduk bergambar bacapres Prabowo Subianto dan Presiden RI Joko Widodo yang dipasang di kawasan TPU Bonoloyo dan salah satu jalan protokol di Kota Solo. (Foto: Dok. solotrust.com/Meisy Syifa)

SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan terkait maraknya spanduk maupun baliho yang menampilkan gambar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto di beberapa titik Kota Solo, seperti di TPU Bonoloyo, simpang lima Banjarsari, dan kawasan Pasar Nongko.

Menurut KPU Kota Solo, baliho tersebut bukan merupakan alat peraga kampanye karena belum masuk dalam masa kampanye. KPU juga menegaskan lokasi baliho bukanlah wewenang mereka, melainkan menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pemerintah Kota Solo.



Nurul Sutarti yang saat itu masih menjabat sebagai ketua KPU Kota Solo, mengatakan belum menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye karena saat ini belum dalam masa kampanye.

Sementara masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Mereka hanya akan memfasilitasi titik-titik lokasi alat peraga kampanye ketika masa kampanye resmi dimulai. Sesuai SK Nomor 2 Tahun 2009 yang menurutnya harus diperbarui, namun karena tidak ada pembaharuan SK, maka SK yang ada menjadi patokan pihak KPU.

Komisi Pemilihan Umum Kota Solo menegaskan baliho tersebut merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan alat peraga kampanye (APK). Oleh karena itu, KPU tidak memiliki kewenangan terkait baliho tersebut.

Mereka hanya membuat regulasi terkait pemilihan umum (Pemilu). KPU juga memberikan beberapa informasi terkait persiapan menjelang pemilu 2024, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hal-hal lainnya yang sudah ditetapkan.

Terakhir, KPU memberikan pesan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak, baik generasi tua maupun muda. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan mereka terdaftar dalam DPT online.

"Bagi yang belum terdaftar, KPU mengimbau agar segera melakukan pendaftaran," kata Nurul Sutarti, saat ditemui solotrust.com di Kantor KPU Solo beberapa waktu lalu.

KPU juga membuat regulasi terkait titik-titik yang memungkinkan untuk dipasang alat peraga kampanye sesuai peraturan berlaku. Lembaga ini menekankan kampanye di jalan bukanlah metode yang diizinkan dan setiap peserta kampanye harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.


Sementara itu, Bawaslu Kota Solo menyatakan pemasangan baliho atau pun spanduk bergambar Prabowo-Jokowi bukanlah pelanggaran. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo, baliho atau spanduk tersebar di beberapa titik tersebut tidak termasuk alat peraga kampanye, melainkan alat peraga sosialisasi sama seperti diutarakan KPU. Dengan begitu, hal ini tidak dipasalkan atau tidak masuk dalam perundang-undangan.

“Jadi kalau kampanye adalah penyampaian visi misi dan program serta citra diri. Nah visi misinya ada tidak, citra dirinya ada tidak, kalau citra diri partai di situ ada nomor urut kemudian ada gambar partai," kata Agus Sulistyo.

"Kalau citra diri pasangan calon, maka di situ yang ada adalah pasangan calon. Ketika itu gambarnya bukan pasangan calon, artinya itu hanya alat peraga yang namanya alat peraga sosialisasi,” sambung dia.

Pihak Bawaslu mengatakan hanya melihat fenomena atau situasi yang terjadi saat ini dan tidak mau berandai-andai jika nantinya spanduk atau baliho Prabowo-Jokowi masih terpasang di beberapa titik Kota Solo saat sudah masuk tahapan kampanye.

“Kampanye itu adalah penyampaian visi misinya, bukan visi misi pribadi. Jadi misalkan pasangan calon  yang namanya sepasang itu adalah antara ada calon presiden dan wakilnya, bukan calon presiden kemudian ada presiden,” tambahnya ketika ditanya mengenai spanduk atau baliho yang memuat gambar Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden dan Jokowi sebagai presiden.

Terkait keberadaan spanduk atau baliho Prabowo-Jokowi, Bawaslu hanya melakukan inventarisasi. Selanjutnya akan dikumpulkan dan direkomendasikan kepada pemerintah kota atau Satpol PP untuk ditertibkan ketika itu melanggar beberapa ketentuan. Mengenai status, pihak Bawaslu tidak menentukan legal atau tidaknya baliho maupun spanduk yang terpasang.

Agus Sulistyo juga mengimbau kepada partai-partai politik dan pasangan calon untuk bersabar menunggu tahapan kampanye tersebut.

“Bawaslu berharap teman-teman partai politik, caleg (calon legislatif), peserta pemilu untuk bersabar dan ikuti aturan mainnya, kemudian jalani tahapan-tahapannya secara baik dan benar agar nanti tercipta kondisi yang baik, kondusif kemudian juga situasi yang lebih bermartabat," seru dia.

Sebagai informasi, kata Agus Sulistyo, Bawaslu telah melakukan inventarisasi terkait adanya beberapa baliho.

"Ada sejumlah 39 baliho yang sudah dicatat teman-teman di tingkat panwascam dan panwasluran, kemudian ada 678, artinya ada APS yang saat ini beredar di masyaraat itu minimal ada 717 di seluruh Kota Surakarta dan semakin ke sini semakin bertambah," urai Agus Sulistyo.

"Harapannya ini menjadikan wahana pendidikan politik bagi masyarakat, bukan untuk menjadikan bahan perpecahan di antara masyarakat,” pesannya.

*) Reporter: Meisy Syifa Wasilatu Sholihah

(and_)

Berita Terkait

Dijajah PT Semen Indonesia, Ratusan Warga Tegaldowo Rembang Gelar Aksi Pasang Spanduk

Spanduk Surakarta Ceria Bertebaran di Kampung, Riri Maharani Ikut 17-an di Solo

Yel-yel dan Spanduk Bertuliskan Solo Bukan Gibran, Ini Tanggapan Sang Cawapres

H-14 Masa Kampanye, Begini Respons Satpol PP Solo Soal Spanduk "Wayahe Prabowo"

Optimalisasi Potensi Pariwisata, KKN 254 UNS Gencarkan Promosi Wisata Kedung Sriti melalui Spanduk Penunjuk Jalan

Satpol PP Copot 32 Spanduk People Power Bertebaran di Solo

Konser OM Lorenza di Boyolali Pecah! Geliatkan Ekonomi Warga

Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur

Soal Penanganan Kasus Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi, Kemdiktisaintek Dorong Pendekatan Edukatif

Sekolah Rakyat Berasrama Siap Dibangun, Dimulai 100 Unit di Berbagai Wilayah

Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Guru Besar Fakultas Hukum UMS Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip Nilai ZM Palsu

Tulisan "Adili Jokowi" Bertebaran di Solo, Satpol PP Siap Turun Tangan

Penetapan Respati Ardi-Astrid Widayani oleh KPUD Solo, Ini Pesan Jokowi

Jokowi Tanggapi Santai Pernyataan Connie Bakrie yang Singgung Iriana

Rumah Jokowi jadi Spot Wisata Baru Selama Libur Nataru

Tanggapan Gibran dan Jokowi Dikaitkan Soal Hasto jadi Tersangka KPK

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Kakanwil Kemenkum Jateng Serahkan SK CPNS 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Core Values

BMKG: 2024 Jadi Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah, Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

QRIS Disorot Pemerintah AS dalam Laporan NTE 2024, Ada Apa?

Liga 4 Nasional 2024/2025: Ini Dia Daftar Grup Babak 32 Besar dan Top Skor Sementara

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Seleksi PPPK Tahap II 2024

Bawaslu Kota Semarang Apresiasi Peran Penting Perempuan dalam Pemilihan Serentak 2024

Kunjungi KPU Sukoharjo, Siswa SMP 2 Nguter Ikuti Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Respati-Astrid Pemenang Pilkada Solo 2024, Siapkan Program 100 Hari Pertama

Masa Tenang, KPU Sukoharjo Bersihkan APK

Hari Terakhir Sortir dan Lipat, KPU Boyolali Tak Temukan Surat Suara Rusak

Usai Daftar KPU, Vivit dan Gus Umam Silaturahmi ke Pesantren hingga Mantan Kades

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Gelar Budaya Bawaslu 2024, Gaungkan Pesan Pemilu Berintegritas

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Jateng Masuk 5 Provinsi Rawan Dugaan Pelanggaran Netralitas

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

H-14 Masa Kampanye, Begini Respons Satpol PP Solo Soal Spanduk "Wayahe Prabowo"

Pemilu 2024: 12 Parpol Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Solo

KPU Solo Terima Pendaftaran Bacaleg 7 Parpol hingga Jumat Sore

162 Anggota PPS Solo Dilantik, Ada Sanksi Tegas Jika Tak Netral

Jelang Pemilu 2024, KPU Solo Geber Persiapan, termasuk Seleksi Calon PPS

Pemilu 2024: KPU Solo Gencar Sosialisasi, Sasar Pemilih Pemula hingga Difabel

Waspadai Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Solo Petakan Wilayah Rawan Pelanggaran

IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia, Soal Penipuan Digital hingga Hoaks

H-14 Masa Kampanye, Begini Respons Satpol PP Solo Soal Spanduk "Wayahe Prabowo"

KPU Surakarta Catat DPSHP Pemilu 2019 Bertambah 1.447 Pemilih

Coklit Perdana, KPU Datangi Kediaman Ibunda Jokowi

Dimulai Besok, KPU Coklit ke Rumah-rumah

Berita Lainnya