KARANGANYAR, solotrust.com - Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar sedang berjalan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo meminta masyarakat menghormatinya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hal ini disampaikannya usai membuka kegiatan halal bihalal PPPK di Tasikmadu, Jumat (19/05/2023). Saat ini penyidik Polda Jateng menetapkan dua tersangka berinisial G dan S yang menjabat analis kebijakan muda. Saat pengadaan proyek TIK 2020 lalu, G menjabat kasie Sarpras Disdikbud.
"Dalam masalah ini kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Yopi Eko Jatiwibowo.
Ditanya pengadaan proyek saat itu, pihaknya mengaku tak mengetahui. Pasalnya, kepala dinas pendidikan pada 2020 dijabat Tarsa.
Setelah meninggal dunia pada 2021, Tarsa digantikan Yopi Eko Jati Wibowo pada Februari 2022. Soal kasus dugaan korupsi TIK, Yopi Eko Jati Wibowo saat itu belum menjabat kepala Disdikbud Karanganyar.
Tentang kasus tersebut, Yopi Eko Jati Wibowo tak membahasnya panjang lebar. Dirinya hanya berharap kasus serupa tak terjadi lagi di Kabupaten Karanganyar. Kepada semua pegawai Disdikbud, pihaknya meminta semua bekerja sesuai ketentuan dan aturan berlaku.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Karanganyar menyesalkan dunia pendidikan di Bumi Intanpari tercoreng atas kasus dugaan korupsi pengadaan komputer pada 2020.
Anggota Komisi D Kabupaten Karanganyar, Endang Muryani, mengatakan masih banyak masalah dalam dunia pendidikan yang terjadi selama ini. Bahkan sempat porak poranda karena pandemi Covid-19. Kondisinya hingga berdampak kepada kualitas pendidikan maupun penyediaan sarana dan prasarana.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karanganyar, Endang Muryani
"Jadi sangat disesalkan sekali, ada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer muncul di Disdikbud. Sangat mencoreng dunia pendidikan," sesalnya, Jumat (19/05/2023).
Pengadaan sarana dan prasarana sebagai penunjang pendidikan justru diselewengkan. Endang Muryani berharap kasus terjadi saat ini menjadi pembelajaran bersama.
"Jangan sampai kasus serupa terulang lagi," ucapnya.
Endang Muryani menyayangkan lemahnya sistem pengawasan hingga terjadi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer. Apalagi Kabupaten Karanganyar sembilan kali berturut-turut meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan.
"Ini menjadi catatan dengan capaian WTP," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dua orang berinisial G dan S ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar. Saat ini, para tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.
Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan pengadaan perangkat TIK Disdikbud diduga menyimpang pada 2022 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tersangka G, yakni pegawai Disdikbud Karanganyar dan penyedia barang S.
Pengadaan perangkat TIK berupa komputer di tingkat sekolah dasar negeri di Kabupaten Karanganyar. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kedua tersangka kini ditahan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Penyidik kepolisian kemudian melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan. (joe)
(and_)