Hard News

Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng-Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapkan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille

Jateng & DIY

26 Mei 2023 22:00 WIB

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal AHU menggelar rapat persiapan desentralisasi layanan legalisasi, Jumat (26/05/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Pengguna layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jawa Tengah merupakan salah satu terbesar di Indonesia. Adapun guna lebih mendekatkan layanan, khususnya terkait legalisasi dan apostille, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal AHU menggelar rapat persiapan desentralisasi layanan legalisasi, Jumat (26/05/2023).
 
Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU, Endah Widyaningsih, menyampaikan Ditjen AHU terus meningkatkan inovasi layanan masyarakat melalui desentralisasi layanan legalisasi.
 
“Desentralisasi layanan yang dimaksud adalah berupa penyediaan alat cetak stiker legalisasi dokumen di Kanwil setempat. Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan,” kata dia dalam siaran pers diterima solotrust.com.
 
Sementara untuk mengaktivasi layanan ini, Endah Widyaningsih meminta Kantor Wilayah untuk mempersiapkan sumber daya manusia hingga infrastruktur diperlukan. 
 
Menjawab persyaratan itu, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Jateng, Widya Pratiwi Asmara mengungkapkan kesiapannya dalam rangka mendukung layanan legalisasi dan apostille.
 
“Kanwil Kemenkumham Jateng sangat mengapresiasi dan sanggup untuk memberikan layanan ini. Kami akan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan, mulai dari pegawai pemberi layanan, loket, alat cetak, komputer hingga jaringan internet,” urainya.
 
Widya Pratiwi pun berharap terjalinnya kerja sama baik dengan Ditjen AHU sehingga layanan dapat terjalankan sesegera mungkin dengan maksimal.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya