WONOGIRI, solotrust.com- Tiga orang kepala desa (kades) dan tiga orang pejabat Pemkab Wonogiri berikut ketua tim pemenangan ga-ya Wonogiri dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wonogiri. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat dan PNS, saat berlangsungnya kampanye Calon Gubernur (Cagub) Jateng Ganjar Pranowo di Kecamatan Baturetno, Kabuaten Wonogiri beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub Rabu (28/3/2018) mengatakan kepada wartawan, pemanggilan kepada mereka dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan dari hasil investigasi, tentang dugaan pelanggaran terkait keberadaan para kades dan para pejabat tersebut di kampanye Cagub Ganjar Pranowo. Baik ketika kampanye dengan bermalam di Desa Kedung Ombo, dan saat kampanye blusukan di Pasar Bung Karno, semuanya di wilayah Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang berlangsung pada hari Rabu dan Kamis (21 dan 22/3/2018) lalu.
Ali Mahbub menambahkan, tiga kades di wilayah Kecamatan Baturetno tersebut pada hari Rabu (21/3/2018) diketahui telah ikut menghadiri kegiatan kampanye Cagub Ganjar Pranowo di Desa Kedung Ombo. bahkan ada yang datang dengan mengendarai motor dinas plat merah.
“Jadi waktu pengawasan kampanye paslon nomor urut satu di Kedung Ombo, Baturetno. Untuk di kedung ombo itu panwas melihat ada tiga kepala desa yang hadir di acara tersebut dan ada salah satu yang datang dengan membawa plat merah.” Jelas Ali
Selanjutnya, pada hari kedua kampanye, Kamis (22/3/2018) dengan agenda blusukan ke Pasar Bung Karno, Baturetno, ditemukan ada tiga pejabat Pemkab Wonogiri yang diduga terlibat, karena ikut terlihat dalam kegiatan Cagub Ganjar Pranowo. Ketiga pejabat itu terdiri atas seorang camat, seorang kabid dan seorang kepala dinas.
“Kalau untuk yang dipasar itu kita temukan ada PNS yang turut membersamai kunjungan pak Ganjar di pasar, mereka terlihat datang membawa plat merah. Dengan adanya dugaan seperti ini maka kita perlu perjelas, apakah maksud dan tujuan kehadiran para PNS ini di pasar.” Tutur Ketua Panwaslu Kabupaten Wonogiri.
Menyikapi temuan tersebut, Selasa (27/3/2018) Panwaslu telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dan juga meminta klarifikasi pada tiga kades yang diduga terlibat. Giliran selanjutnya Rabu hari ini Panwaslu mengundang kehadiran tiga pejabat yang diduga ikut terlibat kampanye, untuk dimintai klarifikasinya.
Tindakan yang dilakukan Panwaslu ini, sebagai amanah untuk menjalankan regulasi tentang peraturan bersama nomor: 14 tahun 2016, tentang sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) pemilihan umum kepala daerah (pilkada) bupati-wakil bupati, pilkada wali kota-wakil wali kota, pilkada gubernur-wakil gubernur, yang di dalamnya melarang pejabat pemerintah terlibat kampanye, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
Ketua Panwaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub menyatakan, dalam proses meminta klarifikasi tersebut, panwaslu didampingi pula pejabat penegak hukum yang tergabung dalam Gakumdu Kabupaten Wonogiri, yakni dari Kejaksaan Negeri maupun dari Polres Wonogiri. (noto)
()