Hard News

Bahas Dugaan Tindak Pidana Rahasia Dagang, Kemenkumham Jateng Berkoordinasi Dengan Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang

Jateng & DIY

17 Juni 2023 17:19 WIB

Kadiv Yankumham Nur Ichwan bersama personel Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jumat (16/06/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Nur Ichwan bersama personel Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jumat (16/06/2023).

Langkah ini diambil dalam rangka penyelesaian tindak pidana di bidang rahasia dagang. Kadiv Yankumham, Nur Ichwan,  mengatakan pihaknya melakukan ini sebagai bentuk kepedulian kantor wilayah atas terjadinya sengketa kekayaan intelektual yang diterima.



Menurutnya, tindak pidana rahasia dagang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan keterangan dari ahli di Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang. Dalam lawatannya, tim Kanwil Kemenkumham Jateng diterima Analis Hukum Madya, Bambang Sugitanto beserta para analis hukum di Direktorat Paten.

Konsultasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan diterima Kanwil Kemenkumham Jateng mengenai dugaan tindak pidana di bidang rahasia dagang.

Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkumham Jateng mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya kualifikasi suatu informasi dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, beserta alat-alat bukti diperlukan guna membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang rahasia dagang.

Adapun ahli yang memberikan keterangan dalam diskusi ini ialah Adni Kurniawan. Menurutnya, guna menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Seluruh keterangan ahli dituangkan dalam berita acara wawancara. Adapun mengenai pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya