Pend & Budaya

Sah! Kemendikbud Teken SE Wisuda TK-SMA Bukan Kewajiban

Pend & Budaya

26 Juni 2023 10:57 WIB

Ilustrasi (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

JAKARTA, solotrust.com - Usai viral, Kementerian Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menekan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Wisuda bagi TK dan SMA.

SE ini menegaskan untuk tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Selain itu, wisuda tidak boleh menjadi kewajiban memberatkan orangtua atau wali murid.



Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan wisuda sekolah bukanlah kewajiban.

"Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orangtua murid," ujarnya, dikutip  dari sebuah sumber, Senin (26/06/2023).

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA. Pasalnya, biaya dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal, mulai ratusan hingga jutaan rupiah.

Netizen turut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi. Namun, sebagian netizen menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA. Bagi mereka wisuda sebagai pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.

Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal wajib.

Kemendikbudristek, lanjut Suharti, juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk bermusyawarah dengan orangtua siswa dalam menentukan suatu kegiatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tuturnya dikutip dari sebuah sumber.

Aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan empat dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (Anggi)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya