Hard News

KPU Jateng: Calon Perseorangan Harus Kumpulkan 1.781.606 Dukungan

Hard News

13 September 2017 09:11 WIB

FOTO: Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo

SEMARANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen di Pemilihan Gubernur (PIlgub) Jateng 2018 minimal 1.781.606 dukungan. Persyaratan pencalonan tersebut dapat diserahkan ke KPU Jateng pada tanggal 22-26 November 2017, antara lain disertai fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, syarat dukungan minimal 1.781.606 dukungan itu berdasar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu. Menurut data pemilihan terakhir terdapat 27.409.316 pemilih.



“Calon yang mellaui jalur independen atau perseorangan minimal harus mengantongi 1.781.606 dukungan.” Tegas Joko

DPT pemilu terakhir diperoleh dari Pilkada serentak 2015 di 21 kabupaten dan kota. Pilkada serentak di tujuh kabupaten/kota 2017, sisanya tujuh kabupaten/kota diambilkan dari DPT pilpres 2014.

Sesuai peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017,  provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilu terakhir lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.  Sementara di Jateng jumlah Dpt pemilu terakhir adalah 27.409.316 pemilih.

Selain menetapkan jumlah minimal dukungan, KPU Jateng juga menetapkan jumlah minimal  50% sebaran dukungan di provinsi jateng. Jateng sendiri terdapat 35 kabupaten/kota, maka paslon perseorangan harus mendapat dukungan dari penduduk yang tinggal di 18 kabupaten/kota di Jateng.

 

(Vita-Wd)

(Redaksi Solotrust)

Berita Terkait

Berita Lainnya