PEKALONGAN, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan sepakat bersinergi tentang kesediaan lahan dan pembangunan relokasi Lapas Kelas IIA Pekalongan.
Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan memorandum of understanding (Mou) alias nota kesepakatan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Hantor Situmorang dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Selasa (15/08/2023). Prosesi penandatanganan berlangsung di Pendopo Kajen Kabupaten Pekalongan.
Memberikan sambutan, Plt Kakanwil menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kerja sama.
"Usaha ini sudah berkelanjutan, mudah-mudahan setelah malam ini kita komit dengan MoU ini. Kita sama-sama mengawal, sehingga rencana kita di 2024 sudah bisa terwujud, paling tidak bisa terlihat bentuknya (bangunan lapas)." kata Hantor Situmorang.
"Kami pastikan, kami akan laporkan kepada pimpinan bahwa lahan ini baik untuk digunakan sebagai Lapas Pekalongan, itu janji kami," imbuhnya.
Plt Kakanwil juga berharap kerja sama dan kolaborasi telah terbangun baik bisa memberi manfaat banyak pihak.
"Kami sangat berharap dari Kementerian Hukum dan HAM, kita bersinergi selalu untuk meningkatkan kinerja pemerintahan baik Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah daerah," pungkasnya menutup sambutan.
Sementara, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menegaskan, nota kesepakatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Pekalongan untuk membantu Kemenkumham Jateng.
"Kami sudah berkomitmen untuk membantu dengan serius. Dibuktikan dengan acara kita malam hari ini," tegasnya.
Bupati Fadia berharap rencana pembangunan Lapas Pekalongan Baru bisa terealisasi di 2024.
"Mudah-mudahan 2024 sudah mulai bisa dibangun," harapnya.
Untuk diketahui, dalam nota kesepakatan tertulis, Pemkab Pekalongan akan menyiapkan tanah siap bangun dengan cara pembebasan lahan di Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan seluas 40 ribu meter persegi.
Selain itu, Pemkab Pekalongan juga akan membantu proses perizinan pembangunan relokasi Lapas Pekalongan serta penyediaan sarana dan prasarana. Sementara, Kemenkumham Jateng nantinya akan menindaklanjuti proses penyelesaian peralihan hak kepemilikan dan /atau penguasaan tanah tersebut.
Selain itu juga harus menyediakan anggaran dan melaksanakan pembangunan Lapas Pekalongan di lahan telah disediakan, serta memberi data dan informasi tentang perkembangan pelaksanaan pembangunan Lapas Pekalongan kepada Pemkab Pekalongan.
Hadir dalam prosesi, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono serta beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) eks Karesidenan Pekalongan.
Sementara dari Pemkab Pekalongan tampak Sekretaris Daerah M Yulian Akbar bersama beberapa perangkat daerah dan jajarannya.
(and_)