SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar seminar kenotariatan bertema Pembinaan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik Berkualitas, Kamis (04/04/2024). Acara diikuti seratus notaris baru di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi notaris di Jawa Tengah. Hal itu mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembinaan ini penting dilakukan untuk mengenalkan tugas dan fungsi notaris serta kebijakan-kebijakan pemerintah terkait perundang-undangan yang harus diketahui notaris dalam melaksanakan tugasnya,” kata Cahyo R Muzhar.
Pembinaan ini juga bertujuan untuk memastikan serta memberikan perlindungan kepada notaris dari tindak pidana. Sejauh ini masih ada notaris lalai dalam menjalankan pekerjaannya.
Oleh karena itu, Cahyo R Muzhar berharap agar semua notaris bisa memahami pekerjaan mereka secara menyeluruh dan tidak terlibat pelanggaran. Pihaknya juga mengingatkan notaris untuk selalu profesional, netral, dan tidak berpihak selama menjalankan pekerjaan mereka.
“Akta autentik notaris dapat digunakan sebagai alat bukti sah di pengadilan. Jangan sampai notaris salah dalam membuat akta, apalagi melakukan tindak pidana, jadi harus memerhatikan kode etiknya,” tegas Cahyo R Muzhar.
“Kita harus tunjukkan bahwa kita profesional. Kita adalah pembuat, penegak, dan penasihat hukum. Sebagai pejabat umum pembuat akta autentik, maka memiliki kedudukan terhormat sehingga harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dirjen Cahyo mengingatkan pentingnya mewujudkan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Salah satunya melalui keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), di mana notaris berperan dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Adapun untuk mencegah timbulnya pencucian uang, dirinya juga mengingatkan agar notaris menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto menungkapkan berkaitan dengan pengawasan kinerja notaris, jajarannya telah membentuk 28 MPD untuk membina dan mengawasi 2.813 notaris, tersebar di 35 kabupaten/kota.
“Upaya mendorong penanganan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku notaris yang lebih optimal. Kami juga memantau kinerja MPD untuk memastikan bahwa anggota MPD dari semua unsur betul-betul berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ujarnya memberikan sambutan.
Selepas pembukaan secara resmi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, antara lain Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, Direktur Teknologi Informasi Andry Indrady, Direktur Badan Usaha Constantinus Kristomo, dan Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yakni Listawati.
Tampak hadir mengikuti kegiatan, pimti pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Semarang, serta pejabat administrasi pada Ditjen AHU dan Kantor Wilayah.
(and_)