SOLO, solotrust.com - Sidang kasus potong alat kelamin IPN (20) oleh istrinya sendiri, Yenita Carolina, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam persidangan itu, korban meminta terdakwa diringankan hukumannya, bahkan agar segera dibebaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi mengatakan, keputusan itu disampaikan korban kepadanya pada Sabtu (26/08/2023) lalu. Dia masih membutuhkan sang istri untuk merawatnya.
"Ini sebenarnya agak sangat mengejutkan. Hari Sabtu kemarin korban memberi tahu saya bahwa dia sudah berpikir ulang. Intinya saat ini dia paling tahu apa yang dia butuhkan. Dia konsultasi dengan saya bahwa masih butuh perawatan. Dalam satu tahun ke depan, dia masih butuh orang untuk merawatnya," bebernya, usai persidangan di PN Solo, Senin (28/08/2023).
Rahayu Nur Raharsi mengungkapkan, langkah korban dalam persidangan ini murni keinginannya sendiri, tidak ada intervensi dari jaksa. Hasil persidangan selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo DBSusanto untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saya cuma sarankan, kalau itu sudah betul-betul, silakan dituangkan dalam pernyataan tertulis, nanti saya akan berikan kesempatan dan ajukan ke majelis hakim untuk menyampaikan langsung ke majelis. Itu dari tulisan tangan, bahasanya saya persilakan dengan bahasanya sendiri. Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang memengaruhi, murni dari hatinya sendiri," ulas Rahayu Nur Raharsi.
Kendati korban sudah berlapang dada, namun agenda persidangan masih tetap dilanjutkan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda tuntutan jaksa, replik, duplik, dan putusan. Pernyataan korban tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Ini sudah di persidangan, hukum acara tetap jalan. Majelis hakim mengatakan, ini bisa jadi produk restorative justice, terkait tuntutan dan putusannya akan ada pertimbangan khusus," jelas Rahayu Nur Raharsi.
Di lain pihak, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, bilang proses hukum masih akan tetap berlangsung, namun ada titik terang dalam persidangan ini.
"Bagi kami suatu titik terang karena kasus ini biasanya ada rasa dendam, sakit hati. Saya hanya menginginkan bilamana nanti mereka berdua itu bersama, jangan ada rasa dendam," katanya.
Sementara itu, Yenita Carolina menyatakan, dirinya siap merawat sang suami sebagai upaya menebus dosa. Dia mengaku senang bisa rujuk kembali dengan suami tercinta.
"Senang saya bisa rujuk dengan suami, bisa kembali nanti kalau memang hukumannya ringan karena (perbuatan) saya, dia begitu. Demi menebus dosa-dosa saya, saya mau sama dia, kembali lagi sama dia," kata Yenita Carolina. (riz)
(and_)