KARANGANYAR, solotrust.com - Lanjutan sidang kedua kasus dugaan penipuan arisan online dan investasi bodong dilakukan terdakwa Putri Aqueena berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (26/03/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pembantahan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang didakwa telah melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum terdakwa, Wisnu Anggoro Adi Surya, mengatakan kasus yang sedang didakwakan kepada kliennya tak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Pihaknya melihat kasus dihadapi kliennya tak masuk dalam pelanggaran tindak pidana, namun bisa diselesaikan secara perdata,
“Kasus yang disangkakan kepada klien kami arahnya ke hukum perdata karena masalah yang timbul itu bersumber dari persoalan investasi. Kasus ini harusnya merupakan ranah perdata, sehingga lebih tepatnya disidangkan dengan peradilan perdata," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum para korban penipuan arisan dan investasi bodong, Asri Purwanti bilang, pihaknya tetap meyakini hakim akan lebih teliti dalam mendalami kasus tersebut.
Asri Purwanti mengaku telah mengumpulkan banyak bukti tambahan dan sudah diserahkan ke PN Karanganyar. Bukti-bukti itu diserahkan sebagai bahan pertimbangan yang dapat menguatkan majelis hakim atas tindakan penipuan PSA terhadap para korban yang merupakan investor dan anggota arisan abal-abal milik terdakwa Putri Aqueena.
“Kami meyakini bahwa hakim akan lebih bijak saat mendalami kasus ini karena banyak bukti yang kami serahkan ke majelis hakim,” ucapnya.
Asri Purwanti menegaskan, apa yang dilakukan terdakwa jelas merupakan bentuk tindak pidana penipuan. Alasannya, bentuk usaha ditawarkan untuk para investor diyakini merupakan usaha fiktif. Kelompok arisan yang dibuat terdakwa, menurutnya dari sepuluh anggota, sebanyak tujuh di antaranya adalah akun palsu milik terdakwa sendiri.
"Arisan online yang dibuat terdakwa dengan grup WhatsApp, sebagian besar anggotanya fiktif dan merupakan nomor milik tersangka sendiri,” kata Asri Purwanti. (joe)
(and_)