Ekonomi & Bisnis

Kenaikan PBB Solo hingga 475%, DPD KAI Sarankan Pertimbangan Zonasi Pajak

Ekonomi & Bisnis

10 Februari 2023 22:03 WIB

Menanggapi kenaikan nilai PBB-P2 hingga mencapai 475 persen, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng menemui Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo di kantornya, Jumat (10/02/2023).

SOLO, solotrust.com - Menanggapi kenaikan secara mendadak nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 475 persen, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng menemui Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo di kantornya, Jumat (10/02/2023).

Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengkritisi keputusan kenaikan nilai jumlah objek pajak (NJOP) PBB-P2 agar sesuai aturan perundang-undangan.



Berlangsung sekira satu jam, Ketua KAI Jateng, Asri Purwanti didampingi beberapa perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyampaikan kenaikan PBB-P2 berdampak ke banyak hal.

"Dengan kenaikan yang sangat luar biasa ini kan dampaknya sangat luar biasa tentunya ke developer (pengembang-red), ke masyarakat kecil. Tadi saya sampaikan bahwa nanti misal pun mau naik itu harus sesuai aturan yang ada," ungkap Asri Purwanti usai pertemuan.

Sesuai Pasal 40 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2022, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan oleh kepala daerah dengan ketentuan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Artinya, kenaikan NJOP lebih dari 100 persen seperti terjadi baru-baru ini di Kota Solo merupakan keputusan tidak tepat. Tak sampai di situ, Asri Purwanti mempertanyakan hak interpelasi DPRD, dalam hal ini komisi II untuk menginterpelasi wali kota dalam mengambil keputusan kenaikan atau penurunan NJOP.

Tak wajar bila sebagai anggota legislasi, mewakili masyarakat, DPRD tak terlibat dalam pengambilan pertimbangan hingga menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).

Terbaru, usai mendapat banyak protes dari masyarakat, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk menunda kenaikan NJOP.

"DPRD itu mempunyai hak interpelasi. Kenapa nggak digunakan? Kenapa melepas bebas Pak Wali yang akhirnya membuat kenaikan pajak berlipat-lipat. Kenapa kalau tidak ada proses dari masyarakat, tentu ini juga akan dibiarkan saja," ujarnya.

Mengenai keputusan penundaan kenaikan NJOP, Asri Purwanti meminta mesti ada keputusan secara tertulis melalui Perwali.

"Kami enggak mau hanya secara lisan di publik, nanti kesannya justru kami akan menjadi pertanyaan," tandasnya.

Lebih lanjut, Asri Purwanti mengatakan bila nanti terjadi keputusan kenaikan NJOP, DPRD Komisi II perlu mempertimbangkan klasifikasi zona wajib pajak.

"Ya jangan digebyah uyah (disamaratakan-red), sama dengan kenaikan yang sama. Bedakan dengan zona-zona. Mau naik monggo-monggo saja, kan memang target untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus mengambil dari PBB, namun jangan seperti itu," ungkapnya.

Pembagian zonasi dapat dipertimbangkan dari jenis dan status bangunan agar tak memberatkan masyarakat.

Sementara menanggapi kritisi ini, Ketua DPRD, Solo Budi Prasetyo mengungkap akan mempertimbangkan mengenai zonasi klasifikasi NJOP. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

"Saya kira enggak masalah (bila) kemudian disesuaikan ada zonasi dan sebagainya. Kita sepakat dengan adanya hal itu karena kan tidak semua tempat di-gebyah uyah, sama nilainya agar tidak menimbulkan gejolak ke depannya," ujar Budi Prasetyo. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak

Fix! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Pemkot Semarang Minta Masyarakat Tak Panik Kenaikan Harga Beras

Mendag Jelaskan Penyebab Kenaikan Harga Pangan

Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu

Jokowi Tegaskan Kenaikan Gaji Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian Negara

BKD Boyolali Gelar Undian PBB-P2 2024, Sunardi Dapat Rumah

Bentuk Toleransi, Pemuda Batak Bersatu Soloraya Bagi Takjil di Kartasura

Tertib Bayar Pajak PBB, Tito dan Susman Dapat Rumah dan Mobil

Dijagokan jadi Cawapres Prabowo, PBB Minta Gibran Tak Takut Pindah Partai

Diundang ECOSOC ke AS, Gibran Dapat Pujian Soal Ekonomi

Tax Gathering, Sarana Bangun Kesadaran Bayar Pajak Masyarakat Sukoharjo

Persis Curi 3 Poin Penting dari Borneo FC, Lepas dari Zona Degradasi

ISI Solo Kukuhkan 2 Guru Besar, Berharap Seni Dapat Selalu Relevan Sesuai Zaman

Mahasiswa Solo Demo, Tuntut Pertanggungjawaban DPRD dan Suara untuk Seni Musik

Sambut Ramadan, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Nuansa Kuliner Khas Maroko

Swiss-Belhotel Solo Tawarkan Pengalaman Buka Puasa dengan Pemandangan Masjid Sheikh Zayed

Mayapada Group Teken MoU Hotel Management Agreement dan Technical Service Agreement dengan KHI Hotel Manajemen

PBB Solo Naik 3 Kali Lipat, Dewan Temui Gibran

Kabar Gembira! Wajib Pajak di Boyolali bakal Dapat Mobil hingga Rumah

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkot Lakukan Pemutihan Denda PBB

Pedagang Jual Online, Perdagangan Daging Anjing di Solo Susah Diatur karena Belum ada Undang-undang

Proyek Gatsu-Ngarsopuro Capai 85%, Ketua DPRD: Pemasangan Kanopi jadi Kendala

Tok! DPRD Solo Batalkan Anggaran Mobil Listrik Sebesar Rp2,6 Miliar

Sempat Panas, Massa Aksi Soloraya Menggugat Akhirnya Berhasil Temui Ketua DPRD Solo

Tak Boleh Kalah, Media Harus Tetap Eksis di Tengah Pandemi

16 Tahun TATV, Komitmen Jadi Media Edukasi Masyarakat

Berita Lainnya