SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pengawasan atas pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (13/09/2023).
Hasil pengawasan dan pencermatan jajaran pengawas pemilihan umum (Pemilu) ditemukan sebanyak 13 potensi pemilih tambahan dengan rincian sepuluh pemilih pindah masuk dan tiga pemilih pindah keluar. Selain itu pengawas juga menemukan empat data potensi daftar pemilih khusus (DPK).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Dwijaya Samudra Suryaman, menjelaskan sampai saat ini Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan DPT dengan mengerahkan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun kelurahan.
"Pengawasan ini merupakan kerja lembaga untuk mengawasi, mengawal, dan memastikan daftar pemilih di Kota Semarang memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik. Tidak hanya melakukan pengawasan, kami tentunya juga mendorong 13 pemilih tersebut untuk segera mendaftar pindah memilih ke jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang," paparnya.
Selain itu, jajaran pengawas juga diminta melakukan pengawasan door to door melalui patroli kawal hak pilih berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk selanjutnya turun ke lapangan memastikan data pindah masuk, dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah wilayah.
“Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Kota Semarang guna memetakan warga yang pindah memilih maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/POLRI.” ungkap Dwijaya Samudra Suryaman.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan jajaran pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih, baik di tingkat PPK maupun PPS.
“Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya.” kata Dwijaya Samudra Suryaman.
Lebih jauh diutarakan, setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai alasan pindah memilih, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 695.
Pria lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro ini menyebut terdapat temuan pemilih TMS pascapenetapan DPT, di antaranya 259 pemilih meninggal dunia dan 45 potensi pemilih ganda.
Terkait beberapa temuan itu, Bawaslu Kota Semarang akan menyampaikan kepada KPU Kota Semarang agar dilakukan verifikasi data. Nantinya hasil tersebut akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kota Semarang sehingga dapat memperbarui data pemilih di Kota Semarang.
“Harapannya seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus,” harap Dwijaya Samudra Suryaman.
(and_)