SOLO, solotrust.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera berlangsung, Rabu (09/12/2020). Terdapat 270 daerah mengikuti pilkada serentak ini.
Sebanyak 270 daerah mengikuti pilkada serentak 2020 meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota dengan 715 pasangan calon kepala daerah. Surakarta (Solo) menjadi salah satu kota yang akan berpartisipasi dalam pilkada serentak kali ini dengan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa serta Bagyo Wahyono-FX Supardjo.
Setiap warga negara yang memiliki hak pilih wajib menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah masing-masing lima tahun mendatang.
Warga negara yang berhak memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS) adalah mereka yang sudah terdaftar salinan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Artinya, warga yang namanya terdaftar dalam Salinan DPT dan DPPh dapat menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan KPPS dan memilih pada waktu tertentu, yakni satu jam sebelum pemilihan berakhir.
Pilkada serentak 2020 ini akan dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Lalu, sudahkah nama kamu terdaftar dalam daftar pemilih tersebut? Simak cara memastikannya di bawah ini:
1. Gunakan smartphone kamu untuk mengunjungi laman web https://kota-surakarta.kpu.go.id/
2. Dalam menu bar, pilih menu cek data pemilih
3. Kamu akan langsung terhubung ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
4. Pada laman tersebut kamu harus mengisikan data berikut
a. Kabupaten/kota
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Nama lengkap
d. Tanggal lahir
5. Setelah semua data diisikan, klik pencarian
6. Jika kamu telah terdaftar, akan muncul data seperti pada gambar di bawah ini.
Selain untuk melihat apakah nama kamu sudah terdaftar atau belum, kamu juga dapat melihat lokasi TPS tempat nama kamu terdaftar dan memberikan hak pilih, mengingat ada pembatasan jumlah pemilih pada tiap TPS dalam memberikan suara di masa pandemi ini. Tiap-tiap TPS akan dibatasi sejumlah 500 pemilih untuk menghindari kerumunan.
Protokol kesehatan juga akan diperketat sesuai aturan berlaku demi menekan risiko penyebaran Covid-19. (Dhika)
(redaksi)