Hard News

Andri Cahyadi CS, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Bodong Senilai Rp71 Miliar Jalani Sidang Perdana

Hukum dan Kriminal

26 September 2023 16:10 WIB

Empat terdakwa penipuan senilai Rp71 miliar berkedok investasi batubara di Kabupaten Banjar, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (20/09/2023). (Foto: dutatv.com)

BANJARMASIN, solotrust.com – Empat terdakwa penipuan senilai Rp71 miliar berkedok investasi batubara di Kabupaten Banjar, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (20/09/2023), seperti dilansir dari laman dutatv.com.

Sidang dengan nomor perkara 267/Pid.B/2023/PN Bjb menghadirkan penuntut umum Ramdhanu Dwiyantoro, Supardi, Herry Setiawan,.Tutuko Wahyu Minulyo, Zulkhaidir, Akhmady Rakhmat Manullang, Romly Salijo, Ganes Adi Kusuma, Joddi Aditya Indrawan, dan Faizal Aditya Wicaksana.



Adapun keempat terdakwa, yakni Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk Andri Cahyadi, Direktur Multi Guna Laksana Henri Setiadi, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia Kusno Hardjianto, serta Didy Agus Hartanto.

Dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalimantan Selatan, namun investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan didapat korban, malah kerugian.

Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan. (*)

(and_)