Hard News

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Hukum dan Kriminal

21 Maret 2025 20:33 WIB

Kuasa hukum korban penipuan investasi bodong Asri Purwanti memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri sidang perdana kasus investasi bodong di PN Karanganyar, Jumat (21/03/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Terdakwa kasus penipuan arisan dan investasi bodong, Putri Santi Astuti atau Putri Aqueena, menjalani sidang perdana, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri, Jumat (21/03/2025). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
 
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu dilakukan karena terdakwa tengah hamil muda dan menderita sakit. 
 
Para korban penipuan arisan dan investasi bodong yang mengalami kerugian milliaran rupiah pun ikut menghadiri sidang bersama kuasa  hukum Asri Purwanti. 
 
Humas PN Karanganyar, Sanjaya Sembiring, mengatakan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahananan ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. 
 
“Terkait permohonan penangguhan penahanan, saya tak bisa memberikan keterangan karena merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim,” paparnya.
 
Sanjaya Sembiring menambahkan dalam surat dakwaannya, JPU menerapkan pasal alternatif, yakni pasal 372 dan/atau pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa. 
 
“Kali ini adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU. Pekan depan baru dilanjutkan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," ungkapnya. 
 
Sementara itu, kuasa hukum para korban penipuan investasi bodong, Asri  Purwanti turut hadir dalam persidangan menyatakan pihaknya akan menolak penangguhan penahanan oleh terdakwa. Pasalnya, terdakwa pelaku penipuan investasi bodong ini sangat sulit sekali diajak komunikasi dan ditemui di rumahnya kawasan Juwiring Klaten. 
 
Asri Purwanti pun berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 
 
“Ingat bahwa kami bersama para korban penipuan investasi bodong akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Proses peradilan terhadap terdakwa harus berjalan adil dan transparan tanpa ditutup-tutupi," pungkas Asri Purwanti. (joe) 

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya