Hard News

Gelapkan Uang Negara, Pasutri Oknum Polisi di Blora Jalani Sidang Perdana

Hukum dan Kriminal

30 Mei 2022 21:31 WIB

Sidang online perdana Sepasang oknum polisi Blora yang diduga menggelapkan uang negara sekira Rp3 miliar. (Foto: Dok. solotrust.com/Muhammad Minan)

BLORA, solotrust.com - Sepasang oknum polisi Blora diduga menggelapkan uang negara sekira Rp3 miliar, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani menjalani sidang perdana.

Sidang digelar secara online memperlihatkan kedua terdakwa masih berada di rumah tahanan (Rutan) Blora. Sementara jaksa penuntut umum berada di Kejaksaan Negeri Blora, dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.



Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko, mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

"Telah dilaksanakan sidang perdana terdakwa Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan," ucap Jatmiko, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/05/2022).

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada 09.30 WIB. Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum membacakan kronologi pengungkapan kasus menjerat kedua polisi itu.

Dalam pembacaan dakwaan, kedua polisi Blora didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Jadi yang bersangkutan didakwa melanggar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.

Dalam sidang, kedua terdakwa atau pun penasihat hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, sehingga sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (06/06/2022) pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang berikutnya tanggal 6 Juni 2022, yaitu pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa maupun penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tipikor tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan yang dibacakan," terang Jatmiko.

Sekadar diketahui, kedua oknum polisi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekira Rp3 miliar. Kasus itu terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.

Seharusnya uang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, namun baru disetor sebanyak Rp14 miliar. Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online itu, mereka mendapatkan uang senilai Rp150 juta, kemudian dibelikan sebuah mobil.

Kendati dianggap melakukan korupsi sekira Rp3 miliar, namun kedua tersangka telah berusaha mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar, sehingga kerugian ditimbulkan berjumlah sekira Rp1,6 miliar. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tempatkan Uang Negara pada Himbara

Gelapkan Uang Rp3 Miliar, Pasutri Oknum Polisi di Blora Ditahan

Sakit Hati Dipecat, Pasutri Ini Tega Curi Mobil Mantan Bosnya

Pulang dari Surabaya, Pasutri di Mojosongo Positif Covid-19

Bawa Anak, Pasutri di Klaten Gasak 10 Motor Buat Bayar Kontrakan

Terbukti Buat Laporan Palsu, Pasutri Grogol Jadi Tersangka

Diduga Culik Anak dari Malaysia, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Politikus Senior PDIP: Polisi hingga ASN di Boyolali Masih Tetap Netral

FX Rudy Curiga Kantor DPC PDIP Tiba-tiba Disambangi Polisi, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Puluhan Pelajar Boyolali Diamankan Polisi, Bawa Gir Siap Tawuran

Sekelompok Pelajar Asal Tengaran dan Salatiga Terjaring Polisi, Diduga akan Tawuran di Boyolali

Pengemudi Pajero Sport Tabrak Sumarno Serahkan Diri ke Polisi

Waduh! Ketua BEM FMIPA UNS Dihujani Tonjokan Oknum Tendik, Korban Lapor Polisi

Matching Fund ISI Surakarta Sukses Gelar Festival Budaya Pasar Blora 2023

Viral Video 2 Oknum Intimidasi Peserta Lelang Proyek APBD Rembang, Pemkab Angkat Bicara

5 Kuliner Blora Nikmat yang Wajib Kamu Coba saat Mudik Lebaran

5 Kuliner Blora Nikmat yang Wajib Kamu Coba

Inovatif, Siswa SMAN 1 Blora Kelola Sampah secara Digital

Bandara Ngloram Blora Kembali Diperluas, 22 KK Dapat Ganti Untung Rp14 Miliar

Andri Cahyadi CS, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Bodong Senilai Rp71 Miliar Jalani Sidang Perdana

Kirab Budaya Jarwana, Manifestasi Kebhinnekaan Masyarakat 3 Etnis Kelurahan Jayengan Solo

Kenalkan ke Generasi Muda, Ratusan Tosan Aji Dipamerkan di Kota Lama Semarang

Gelapkan Uang Rp3 Miliar, Pasutri Oknum Polisi di Blora Ditahan

Plasma Darah Konvalesen, Pengobatan Efektif bagi Pasien Covid-19

Berita Lainnya