BLORA, solotrust.com - Sepasang oknum polisi Blora diduga menggelapkan uang negara sekira Rp3 miliar, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani menjalani sidang perdana.
Sidang digelar secara online memperlihatkan kedua terdakwa masih berada di rumah tahanan (Rutan) Blora. Sementara jaksa penuntut umum berada di Kejaksaan Negeri Blora, dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko, mengatakan sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
"Telah dilaksanakan sidang perdana terdakwa Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan," ucap Jatmiko, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/05/2022).
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada 09.30 WIB. Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum membacakan kronologi pengungkapan kasus menjerat kedua polisi itu.
Dalam pembacaan dakwaan, kedua polisi Blora didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi yang bersangkutan didakwa melanggar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya.
Dalam sidang, kedua terdakwa atau pun penasihat hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum, sehingga sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (06/06/2022) pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang berikutnya tanggal 6 Juni 2022, yaitu pemeriksaan saksi karena kedua terdakwa maupun penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tipikor tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan yang dibacakan," terang Jatmiko.
Sekadar diketahui, kedua oknum polisi itu diduga melakukan tindak pidana korupsi PNBP sekira Rp3 miliar. Kasus itu terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun lalu.
Seharusnya uang disetor ke kas negara sebanyak Rp17 miliar, namun baru disetor sebanyak Rp14 miliar. Setelah diusut, uang sebesar Rp3 miliar itu malah diinvestasikan melalui Paypal. Dari hasil investasi online itu, mereka mendapatkan uang senilai Rp150 juta, kemudian dibelikan sebuah mobil.
Kendati dianggap melakukan korupsi sekira Rp3 miliar, namun kedua tersangka telah berusaha mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar, sehingga kerugian ditimbulkan berjumlah sekira Rp1,6 miliar. (mn)
(and_)