BOYOLALI, solotrust.com – Pria berinisial ES alias Sapong, warga Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Boyolali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi nekatnya mencuri sepeda motor di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Banyudono kabupaten setempat.
Aksi nekat pria 29 tahun bermula saat dirinya berteduh di tempat yang sama dengan korban, yakni di minimarket Banyudono. Saat itu korban berniat membeli rokok di minimarket, namun lupa mencabut kunci sepeda motornya.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi mengungkapkan, ketika itu korban baru pulang kerja dari wilayah Sawit, Boyolali menuju Klego. Saat sampai di minimarket Desa Batan, Banyudono ia berteduh lalu membeli rokok.
Mengetahui korban lupa mencabut kunci sepeda motor, ES pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu untuk mengambil alih kendaraan di depan matanya. Namun tanpa disadari, aksi nekatnya terekam kamera pengintai alias CCTV minimarket.
“Kejadiannya pada Jumat 27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya tepat di depan minimarket Bangak, Desa Batan, Banyudono,” kata AKP Donna Briadi kepada wartawan, Kamis (23/02/2023).
Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan telepon seluler. Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (jaka)
(and_)