SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan sejumlah pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mempersilakan proses hukum berjalan.
"Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo-monggo, silakan," jawabnya singkat saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (PAN) melaporkan Presiden Jokowi dan keluarga ke KPK atas dugaan nepotisme.
TPDI dan PAN mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) lalu mengabulkan sebagian gugatan dilayangkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu mengubah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) berusia 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah. Putusan itu dinilai bermasalah karena Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi. Putusannya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming yang merupakan keponakannya.
Tak berselang lama, wali kota Solo itu resmi diusung Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto, Senin (23/10/2023). Adapun hingga kini belum ada jawaban secara resmi dari Gibran Rakabuming yang menyatakan menerima tawaran menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Saat ditanyai soal banyak pihak meragukan dirinya bila mencalonkan sebagai wakil presiden, ia mempersilakan warga yang menilai.
"Ya saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai. (Pengalaman dua tahun banyak diragukan?) Ya biar warga yang menilai," ucapnya. (riz)
(and_)