Hard News

Pelaku Pencabulan Anak di Boyolali Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

14 November 2023 12:03 WIB

Tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap lima orang anak di bawah umur di Andong Boyolali ditahan Unit IV PPA Satreskrim Polres Boyolali

BOYOLALI, solotrust.com – Tersangka kasus dugaan pencabulan atau sodomi terhadap lima orang anak di bawah umur di Andong Boyolali ditahan Unit IV PPA Satreskrim Polres Boyolali.

Tersangka inisial FW (29) belakangan ini diketahui melakukan pencabulan atau sodomi kepada lima orang anak laki-laki di bawah umur dengan inisial RYA (15), NBAD (14), AJN (15), ADR (13), dan ASA (13).



FW melakukan pencabulan atau sodomi di tempat kerja, sekaligus menjadi tempat tinggalnya, yakni Toko Mainan Ragil Toys wilayah Andong, Boyolali.

Informasi dihimpun, pelaku melancarkan aksinya sejak 2022 dengan modus mengajak para korban bermain di toko mainan Ragil Toys tempat tersangka bekerja. Mereka disediakan akses WiFi, jajanan, dan diberi uang. Selanjutnya, FW melancarkan aksi cabulnya dengan cara sodomi terhadap korban pada waktu berbeda.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat dihubungi wartawan menjelaskan, kasus itu sudah ditangani. Pihaknya juga menggandeng komponen terkait dalam penanganannya.

“Setelah ada laporan masuk, selanjutnya kami ungkap kasus. Pelaku FW sudah kami amankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik di rutan Polres Boyolali 19 Oktober 2023,” jelasnya, Senin (13/11/2023).

Saat ini upaya penanganan sudah sampai pada tahap penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti dan sudah dikembalikan lagi ke penyidik. Saat ini penyidik fokus memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas," beber AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Pihak kepolisian bersama komponen terkait lainnya juga tengah melakukan upaya pengembalian mental psikis para korban.

“Kami berusaha saat ini melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban. Kami juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, di antaranya P2TP2A, Dinsos (Dinas Sosial), psikiater, psikolog, dan Komisi Perlindungan Anak,” urai kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menjerat FWdengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya