BOYOLALI, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali mulai berkoordinasi dengan partai politik (Parpol), kepolisian serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Boyolali, Nyuwardi, usai melakukan gathering dengan awak media di sebuah rumah makan kawasan Sunggingan, Rabu (22/11/2023).
Disebutkan, pertemuan dengan pihak kepolisian, Bawaslu serta parpol menyepakati pemasangan alat peraga kampanye (APK) difasilitasi KPU Boyolali, yakni tiga baliho. Satu baliho untuk pasangan calon presiden (Capres), satu baliho untuk parpol, dan satu baliho lagi untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Ada tiga baliho berukuran besar, satu baliho untuk tiga capres, satu baliho untuk partai politik, dan satu baliho lagi untuk DPD,” kata Nyuwardi.
Para peserta pemilihan umum (Pemilu) juga dipersilakan memasang baliho, asalkan sesuai peraturan KPU serta pemerintah Kabupaten Boyolali.
“Silakan para peserta pemilu memasang APK di mana saja, asalkan sesuai aturan KPU atau pemerintah Kabupaten Boyolali. Kalau pemasangan APK yang dilarang di tempat pendidikan, rumah sakit, dan tempat ibadah,” sebut Nyuwardi.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk bersama sama mengawasi serta mengawal pemilu agar berjalan baik. (jaka)
(and_)