BOYOLALI, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 lereng Gunung Merbabu, tepatnya di Dukuh Dayu, Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Rencananya simulasi pemungutan suara kedua akan dilaksanakan di daerah perkotaan dengan jumlah pemilih lebih banyak.
Saat simulasi, warga tampak antusias mengikuti urut-urutan pencoblosan, mulai dari datang, membuka surat suara, mencoblos, hingga melipat surat suara dan memasukkan ke dalam kotak suara serta saat pencelupan jari ke botol tinta.
Dalam simulasi terdapat lima jenis surat suara buatan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengatakan simulasi di Jeruk adalah yang pertama dan dilihat estimasi waktu dibutuhkan pemilih dalam memberikan suara. Ada 270 pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan perhitungan suara.
“Nantinya akan dicatat berapa waktu yang dibutuhkan untuk mencoblos, baik anak muda, warga lanjut usia (Lansia), perempuan, dan laki-laki,” katanya kepada wartawan, baru baru ini di Selo.
KPU Boyolali juga akan melihat situasi dan kondisi di TPS, termasuk layanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.
"Ada dua penyandang disabilitas di TPS 1 Jeruk ini. Kami akan melihat, sekaligus mengevaluasi langkah dan layanan terbaik apa yang kami bisa berikan kepada pemilih,” jelas Maya Yudayanti.
Surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika dibuka akan terasa sempit dan perlu dibuka secara vertikal.
“Itulah pentingnya pengetahuan pemilih. Jadi di bilik dia tidak kesulitan lagi, apa yang harus dipilih, partai apa, calonnya siapa. Nah, ini tentu bukan hanya tugas KPU, tapi juga tugasnya peserta pemilihan umum (Pemilu) juga agar pemilih tidak kesulitan saat hendak memilih, tahu mana yang akan dipilih,” ucapnya.
Menurut Maya Yudayanti, simulasi sangat penting untuk mengecek petugas di TPS, termasuk ketika ada pemilih butuh didampingi, perlu ada pengisian form pendampingan pemilih.
“Pendamping pemilih juga akan dicatat apakah pendampingnya petugas KPPS atau yang dipilih oleh pemilih,” tukas dia. (jaka)
(and_)