JAKARTA, slotrust.com - Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, Jumat (05/01/2024).
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris sah.
"Korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkapnya di Jakarta.
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi Aryani Suzana.
Atas musibah itu, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita mendalam.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” harap Dewi Aryani Suzana.
Sementara itu, EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero), Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan akibat peristiwa kecelakaan kereta api (KKA) antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya. KAI akan melakukan investigasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan berbagai pihak terkait musibah ini.
Adapun untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada asisten masinis atas nama Ponisam. KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada train attendant atas nama Ardiansyah dan security atas nama Enjang Yudi.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam siaran pers, Sabtu (06/01/2023).
(and_)