Hard News

Almas Tsaqibirru Gugat Gibran Soal Wanprestasi

Hukum dan Kriminal

01 Februari 2024 17:05 WIB

Gibran Rakabuming Raka

SOLO, solotrust.com - Alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/01/2024).

Dijumpai di Balai Kota Solo, Gibran Rakabuming menanggapi akan menindaklanjuti laporan itu.



"Nanti kami tindaklanjuti," ucapnya, Kamis (01/02/2024).

Adapun gugatan Almas Tsaqibirru yang terdaftar pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan didaftarkan pada Senin (29/01/2024). Gugatan ini berkaitan dengan wanprestasi dilakukan Gibran Rakabuming kepada Almas Tsaqibirru yang merugikan dirinya sebesar Rp10 juta.

Almas Tsaqibirru meminta majelis hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, sebelumnya Almas Tsaqibirru juga menggugat Gibran Rakabuming atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024, namun gugatan itu ditolak.

Sementara itu, Gibran Rakabuming saat ditanyai terkait hubungannya dengan Almas Tsaqibirru enggan memberi banyak komentar.

"(Apa ada perjanjian di belakangnya mas?) Saya nggak tahu," kata Gibran Rakabuming.

Perlu diketahui, Almas Tsaqibirru merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. (add)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya