Hard News

Surat Gugatan Almas kepada Gibran Soal Wanprestasi, Sidang Pertama 15 Februari

Hukum dan Kriminal

2 Februari 2024 09:09 WIB

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Aryanto

SOLO, solotrust.com - Almas Tsaqibbirru usai menggugat batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), kini justru mengugat cawapres nomor urut 2 yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. 
 
Gugatan itu terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo. Tak hanya sekali, gugatan wanprestasi diajukan sebanyak dua kali.
 
Gugatan pertama teregister 22 Januari 2024, tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Sementara gugatan kedua 29 Januari 2024 dengan nomor perkara perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
 
"Gugatan ini (gugatan kedua) setelah gugatan sederhana yang diajukan Almas sg nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana," jelas Bambang Aryanto di PN Kelas 1 Solo, Kamis (01/02/2024).
 
Sidang gugatan wanprestasi ini, menurut Bambang Aryanto, dijadwalkan pada 15 Februari 2024. Sementara surat pemanggilan kepada Gibran Rakabuming telah dikeluarkan sejak 29 Januari 2024.
 
Dalam surat gugatan tertulis, seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini.
 
Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Dengan demikian, tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
 
Adapun untuk mengajukan Permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat. 
 
Penggugat mengalami kerugian nyata karena telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat .
 
"Wanprestasi ini intinya tidak ada ucapan terima kasih karena sudah membantu  Gibran bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden," jelasnya lagi. (add)

(and_)

Berita Terkait

Sah! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah

Kasus BMT Harum, 12 Anggota Gugat Perdata ke PA Rembang

Almas Tsaqibirru Gugat Gibran Soal Wanprestasi

Merasa Dikriminalisasi Kasus Perdata, Warga Karangnyar Gugat Kapolres hingga Kapolri

Tak Bisa Ikut Piala Dunia, Federasi Sepak Bola Rusia Gugat FIFA dan UEFA

Sidang Tabrak Lari Overpass Manahan, Majelis Hakim Tolak Gugatan Suami Korban

Tabrak Lari Overpass Manahan, Suami Korban Gugat Polresta Solo

Bandara Adi Soemarmo Tak Lagi Berstatus Internasional, Gibran Optimistis Tak Pengaruhi Kunjungan Wisata

PDIP Tegaskan Gibran dan Jokowi Bukan Lagi Kadernya

Gibran ke Jakarta Besok, Dampingi Prabowo di KPU dan Silaturahmi dengan Kubu Paslon 01-03

Megawati Surati MK, Ini Tanggapan Gibran

Warga Terima 10 Ribu Paket Sembako dari Solo Bersama Selamanya, Gibran: Semoga Bermanfaat

Gibran Wanti-wanti Jukir Tak Pasang Tarif Parkir Ngepruk: Laporkan Saja Kalau Ada

Sidang Pertama Wanprestasi, Almas-Gibran Tidak Hadir

Almas Tsaqibirru Gugat Gibran Soal Wanprestasi

Sidang Pertama Wanprestasi, Almas-Gibran Tidak Hadir

Mengapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah? Ini Penjelasan Kemenag

Sambut Natal, GSJA Immanuel Boyolali Bagikan Paket Sembako ke Warga

Wamenkes Berharap Lulusan Polkesta Beri Sumbangsih Tenaga Kesehatan

Andri Cahyadi CS, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Bodong Senilai Rp71 Miliar Jalani Sidang Perdana

HUT RI, Jemaat Gereja di Boyolali Bagikan 78 Liter Susu Gratis

Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY: Ingin Pertahankan Mandatory Spending

Berita Lainnya