REMBANG, solotrust.com - MAA alias L (27), seorang nelayan asal Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, terpaksa berurusan dengan anggota Satresnarkoba polres setempat. Pelaku nekat menjual obat farmasi tanpa izin edar.
Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono melalui Kaurbinops Ipda Adik Widyanto mengatakan, pelaku MAA berhasil ditangkap berikut barang buktinya pada Jumat (17/05/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Penangkapan pelaku oleh petugas dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di depan kantor ekspedisi TIKI Rembang Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang saat mengambil paket obat.
"Satresnarkoba Polres Rembang berhasil mengungkap kasus dengan sengaja memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Rembang," katanya.
Selain menangkap pelaku MAA (27), petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tablet obat warna putih berlogo "Y" berjumlah 8000 butir, satu buah telepon seluler merek Vivo, dan satu unit sepeda motor jenis matic warna putih dengan nomor polisi K 3830 BD beserta kunci dan STNK.
Ipda Adik Widyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka barang bukti didapat dengan cara membeli secara online. Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (mn)
(and_)