Pend & Budaya

Fix! Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT

Pend & Budaya

27 Mei 2024 17:07 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025, Senin (27/05/2024). (Foto: kemdikbud.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih atas masukan konstruktif dari berbagai pihak. Nadiem Makarim mengaku mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.



"Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan bapak presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata dia, selepas bertemu Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/05/2024), dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, kemdikbud.go.id.

"Saya bertemu bapak presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya," lanjut Nadiem Makarim.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan  mahasiswa tidak akurat.

Ada segelintir PTN sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Ada pula kesalahpahaman kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa, padahal secara keseluruhan hanya 3,7 persen mahasiswa baru ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

(and_)

Berita Terkait

Keluarkan Anggaran Paling Banyak, Program IISMA Dipertanyakan Dampaknya: "Ajang Jalan-jalan Gratis"

Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak

Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi dan Lomba Kita Cinta Lagu Anak di Solo

Mendikbudristek Tunjuk Chatarina Muliana jadi Plt Rektor UNS

Kemendikbudristek Ambil Peran dalam Transformasi UMKM Indonesia

Sah! Kemendikbud Teken SE Wisuda TK-SMA Bukan Kewajiban

MA Batalkan Vonis Mati Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

Tok! DPRD Solo Batalkan Anggaran Mobil Listrik Sebesar Rp2,6 Miliar

Luar Biasa! Seorang Pemuda Batalkan Seluruh Pekerjaannya Demi Sahabatnya yang Stroke

Suara Bono Hilang, U2 Batalkan Konser

Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA antarkota jadi Maksimal 7 Hari

Banjir di Semarang, Perjalanan Kereta Api Melalui Jalur Pantura Alami Keterlambatan

Ketar-Ketir, Gibran Tunggu Info Resmi dari FIFA usai Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20 Bali

Larangan Mudik, Pembatalan Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang

Mulai Hari Ini, Kereta Jarak Jauh Jakarta dan Bandung Dibatalkan

KAI Perpanjang Pengembalian Pembatalan Tiket Kereta hingga 4 Juni 2020

Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak

Situasi Terkendali di Museum Nasional, Fokus Pengamanan Benda Sejarah

Pro-Kontra Jalur PPDB, Ini Penjelasan Nadiem Makarim

Kreatif Mengajar, Guru Kesenian Dapat Pujian Mendikbudristek

Kemendikbudristek Beri Bantuan Kuota Internet kepada 26,6 Juta Penerima

Asyik! Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah

Mahasiswa UNS Demo, Tuntut Pemerintah Evaluasi Pemotongan Anggaran yang Berimbas Naiknya UKT

Kenaikan UKT Dibatalkan, Mendikbudristek Minta PTN Rangkul Calon Mahasiswa Baru Terdampak

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Internet dan Uang Kuliah

Berita Lainnya