Solotrust.com - Motivator Mario Teguh dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian diduga mencapai Rp5 miliar. Pihak kepolisian pun kini tengah mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi (LP) atas inisial MT dan kasusnya saat ini tengah didalami petugas.
"Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap seorang yang berinisial MT dan kemudian LP-nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata dia, dikutip dari sebuah sumber.
Laporan terhadap Mario Teguh ini diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait laporan itu.
"Iya benar ada laporan tersebut," ungkapnya singkat.
Mario Teguh dilaporkan setelah dinilai tidak menjalankan kerja sama sesuai perjanjian, istrinya pun turut terseret dalam kasus ini. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran sebab mereka dijadikan brand ambassador oleh sang pelapor, Sunyoto Indra Prayitno.
Sebelumnya, pelapor berharap akan mendapatkan untung besar setelah menjadikan Mario Teguh sebagai brand ambassador.
Melalui kuasa hukumnya, pelapor membeberkan duduk perkara dugaan kasus penipuan penggelapan Mario Teguh.
"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," beber Djamaludin Koedoeboen.
Dalam perjanjian bisnis itu, Mario Teguh diduga menjanjikan jasa dari bisnisnya untuk mendapatkan omzet miliaran. Sementara dari awal, pelapor memiliki kewajiban memberikan sejumlah uang kepada pihak bersangkutan.
Tergiur perjanjian tersebut membuat Sunyoto Indra Prayitno memberi sejumlah uang kepada bisnis milik Mario Teguh. Sayang, janji itu tak kunjung didapatkan.
Pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, namun tak pernah mendapat tanggapan dari Mario Teguh. Gerah akan hal itu, akhirnya dibuatlah pelaporan ini dengan pertimbangan yang ada.
Berdasarkan surat laporan, Mario Teguh dan istri dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atas dugaan penggelapan dan penipuan. (Anggi)
*) Berbagai Sumber
(and_)