PATI, solotrust.com - Kantor Imigrasi Kelas I Pati mendeportasi tiga orang pria warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China berinisial LS (47), XC (41), dan SL (41). Ketiganya diamankan di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang lantaran melanggar izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan penanam modal atau investor.
Kepala Seksi Inteldakin Imigrasi Kelas 1 Pati, Sahedi, mengatakan setelah melalui pemeriksaan, diputuskan ketiga orang asing itu akan dideportasi ke negara asalnya China. Ketiga WNA itu telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. Selain itu, mereka juga terindikasi melakukan kegiatan tak sesuai dengan izin tinggal.
"Pelanggaran ketiga WNA tersebut adalah tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Indikasinya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal," jelas Sahedi. Senin (10/06/2024).
"Sedangkan untuk penyalur atau penanggung jawab, yakni S alias A (39) warga Kabupaten Pati masih dilakukan pendalaman. Nantinya S alias A akan dikenakan sanksi administratif," tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan pihak Imigrasi, ketiga WNA China akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan tujuan negara asalnya. (mn)
(and_)