REMBANG, solotrust.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pati mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) di salah satu tempat pengolahan ikan di Rembang. Ketiga WNA diamankan karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Inteldakin Imigrasi Kelas 1 Pati, Sahedi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga WNA di salah satu tempat pengolahan ikan.
"Benar, kami telah mengamankan tiga orang WNA yang merupakan warga Negara China di salah satu tempat pengolahan ikan di Kecamatan Kaliori, Rembang. Ketiganya berinisial LS 47 tahun, XC 41 tahun dan SL 41 tahun," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (07/06/2024).
Sahedi menjelaskan, kasus itu terungkap lantaran laporan masyarakat terkait adanya aktivitas orang asing di salah satu tempat pengolahan ikan. Ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia dengan jabatan penanam modal atau investor.
"Awalnya tim intelijen kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing di Kecamatan Kaliori, Rembang. Setelah mendapat informasi, tim kemudian menuju ke lokasi dan ditemukan ada tiga orang WNA," jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen maupun izin keimigrasian, lanjut Sahedi, ketiga WNA itu memiliki izin tinggal terbatas dengan jabatan penanam modal atau investor.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan ketiga WNA tersebut. Pelanggaran masih kami dalami, namun dugaan awal pelanggaran ketiga WNA tersebut karena melakukan kegiatan tidak sesuai izin untuk peruntukannya, memiliki izin tinggal di Jakarta, namun bermukim di Rembang," beber dia.
Sahedi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap S Alias A (39) sebagai penjamin atau penanggung jawab atas ketiga WNA itu. (mn)
(and_)