REMBANG, solotrust.com - Satreskrim Polres Rembang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda gunung di halaman Musala Al Hikmah Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Kamis (04/08/2022).
Pelaku bernama Edy Santosa (30), warga Desa Kalipang, Kecamatan Sarang, Rembang. Ia mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang.
"Untuk bayar hutang. Biasanya hasil curian (sepeda) saya jual online. Harga jual kisaran Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per unit sepedanya," ucapnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono menjelaskan, terungkapnya kasus berawal saat warga memergoki pelaku sedang melakukan aksi pencurian sepeda gunung milik warga di halaman Musala Al Hikmah pada Senin (25/07/2022) lalu.
"Jadi sekitar pukul 18.00 WIB saat pelaku melakukan aksinya, gerak-gerik pelaku diketahui warga, kemudian warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri," terangnya.
Lebih lanjut Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda di beberapa lokasi sejak 2020 lalu. Dia menjual barang hasil curian di media sosial dengan harga bervariasi.
"Pengakuannya sudah lima kali melakukan pencurian sepeda. Pekerjaan sehari-hari pelaku adalah sopir truk," bebernya.
Adapun dari tangan pelaku, lanjut Iptu Dwi Agus Istiyono, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda gunung hasil curian. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rembang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (mn)
(and_)