REMBANG, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan seluruh persyaratan administrasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rembang Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) lengkap.
Pada Minggu, 8 September 2024, tepatnya pukul 19.30 WIB, tim Vivit-Gus Umam telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan administrasi yang sudah direvisi ke KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Maskutin pun memastikan perbaikan itu sudah sesuai persyaratan yang ditetapkan alias sesuai regulasi.
"Jadi pasangan calon Vivit-Gus Umam semalam ya. Dari LO pasangan calon Vivit-Gus Umam sudah menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi calon dan lengkap sudah disampaikan semua," ujarnya, Senin (09/09/2024).
Usai penyerahan persyaratan pendaftaran, KPU bakal melakukan penelitian persyaratan administrasi hingga Sabtu, 14 September 2024. Selanjutnya, penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
"Kami ada tahapan penelitian. Jadi, setelah berkas itu dinyatakan lengkap, maka kami masuk hari ini pada tahapan penelitian perbaikan syarat calon," jelas Maskutin.
Senada, ketua tim pemenangan Vivit-Gus Umam, Ridwan juga menyatakan pihaknya telah menyerahkan semua berkas persyaratan administrasi ke KPU Rembang. Menurutnya, berkas diserahkan ke KPU sudah memenuhi persyaratan dan sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Alhamdulillah sudah tuntas. Komplet sudah diserahterimakan KPU, silon juga sudah, sudah memenuhi syarat, dinyatakan KPU clear. Mbak Vivit-Gus Umam secara legal sudah sah untuk mengikuti pilkada dan siap tempur," ungkapnya. (mn)
(and_)