Hard News

KDRT ke Intan Nabila, Armor Toreador Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

14 Agustus 2024 17:31 WIB

Screenshot rekaman video aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila. (Dok. Instagram/@cut.intannabila)

Solotrust.com – Polres Bogor bergerak cepat menangkap Armor Toreador, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila di sebuah hotel yang berada di Jakarta pada Selasa (13/08/2024).

Armor Toreador mengaku sudah lima kali melakukan kekerasan sejak 2020 silam. Dari hasil pemeriksaan, motif KDRT terhadap korban, yakni kepergok menonton video porno. Namun, pihak kepolisian masih mendalami pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban. Usai penangkapan, penyidik menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka.



Dalam laman Instagram, Cut Intan mengunggah rekaman CCTV memperlihatkan dirinya dipukuli sang suami. Video itu memperlihatkan Intan dan sang suami sedang berada di atas kasur terlibat cekcok. Korban yang sudah dalam keadaan menangis pun mendapati pukulan dari pelaku hingga beberapa kali.

“Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti. Lima tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," ungkap Intan Nabila dalam video unggahannya.

"Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah. Maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya. Hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," sambung dia.

Dalam video tersebut, terlihat anak Intan Nabila yang masih berusia bayi ikut tertendang sang suami hingga bergeser posisi. Armor Toreador mengakui dalam press release yang diadakan Humas Polres Bogor tindakannya sudah diketahui banyak pihak, termasuk orangtua dan juga tetangganya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Armor Toreador.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ungkapnya kepada wartawan.

AKBP Rio Wahyu Anggoro merinci pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman sepuluh tahun penjara, kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1 per 3. Selain itu, Armor juga dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Rizqi Aulia Budiani)

*) Berbagai Sumber

(and_)