Hard News

Kapus PKUB: Pluralitas adalah Poin Deteksi Dini Potensi Konflik Berdimensi Agama

Jateng & DIY

24 September 2024 20:01 WIB

Rapat Koordinasi Tim KUB dan FKUB se-Jawa Tengah di Griya Persada Hotel Bandungan, Senin (23/09/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (Kapus PKUB) Muhammad Adib Abdushomad menyampaikan kebijakan-kebijakan deteksi dan respons dini konflik berdimensi keagamaan di Kementerian Agama. Dirinya bertindak sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Tim KUB dan FKUB se-Jawa Tengah di Griya Persada Hotel Bandungan, Senin (23/09/2024).

Dalam rangka pembinaan toleransi dan KUB, menurut Adib Abdushomad ada dua kebijakan strategis. Pertama, pengembangan ketahanan masyarakat lokal dengan menghidupkan kembali lembaga-lembaga adat dan tradisi setempat yang mendukung upaya kerukunan, memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta memperluas partisipasi semua kelompok dan lapisan masyarakat.



Kebijakan kedua ialah mengembangkan wawasan multikultural serta kemampuan mengelola setiap konflik yang muncul di tengah masyarakat. Sistem peringatan dan respons dini adalah serangkaian proses, tindakan, dan peran para aktor yang disusun secara terencana dan sistematis untuk mengantisipasi dan merespons konflik dan kekerasan.

“Saya kira yang menjadi titik poin deteksi dini potensi konflik berdimensi agama adalah karena kita ini tidak tunggal, namun beragam. Pluralitas itu adalah keniscayaan tujuan untuk saling mengenal, sharing, dan menjalin silaturahmi,” tutur Adib Abdushomad.

“Hal-hal yang perlu diantisipasi adalah adanya permainan sosial, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), ruang-ruang berdimensi agama sangat berpotensi untuk diungkapkan ke permukaan. Kerukunan perlu terus dikawal dan dijaga. Let’s contributing to peace together,” imbuhnya.

Harmonisasi regulasi atas deteksi dini konflik berdimensi keagamaan telah dilakukan Kementerian Agama. Fenomena ini memiliki payung hukum Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: 22 Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.

(and_)