Hard News

Rapimnas PPDI di Boyolali, Serukan Kejelasan Status Perangkat Desa

Jateng & DIY

30 September 2024 16:05 WIB

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 2024 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jumat hingga Minggu (27-29/09/2024).

BOYOLALI, solotrust.com - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) 2024 digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jumat hingga Minggu (27-29/09/2024). Acara dihadiri 600 perangkat desa dari seluruh provinsi di Indonesia.

PPDI adalah salah satu organisasi profesi anggotanya paling banyak se-Indonesia dengan lebih dari 3 juta orang. Ketua panitia Rapimnas PPDI 2024, Heri Purnomo, mengatakan agenda besar rapimnas tahun ini adalah penguatan organisasi independen serta menindaklanjuti undang undang desa, termasuk di dalamnya kesejahteraan perangkat desa di masing masing daerah.



"Rapimnas di Donohudan ini kami mengacu pada AD/ART PPDI dan akan membahas pengawalan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 11 yang kemarin telah muncul Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Undang-undang Desa, tapi revisi PP 11 sampai hari ini belum disahkan," kata Heri Purnomo di sela acara, Sabtu (28/09/2024).

"Kami dari PPDI menyelanggarakan rapimnas ini dasarnya untuk mengawal revisi PP 11 biar berpihak pada perangkat desa. Apa pun yang terjadi, perangkat desa ujung tombaknya di pemerintahan tingkat paling bawah," tambahnya

Heri Purnomo mengaku hingga saat ini tingkat kesejahteraan perangkat desa sangat kurang, terutama mereka yang berada di luar Pulau Jawa. Terlebih, adanya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Adanya pemberhentian perangkat desa secara semena-mana, khususnya di luar Jawa, makanya kami nggak peduli mau itu di Jawa atau luar Jawa, kita harus bersatu-padu," ungkap Heri Purnomo.

"Poin-poinnya itu, perangkat desa kalau bisa diangkat eh bupati atau camat dengan rekomendasi kepala desa. Bukan seperti kemarin, diangkat oleh kepala desa dan diberhentikan. Kalau di Jawa itu nggak ada, tapi kalau di luar Jawa itu marak," sambungnya.

Ketua Umum PPDI, Moh Tahril meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi aparatur pemerintah desa (APD). Para perangkat juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.

Menurutnya, secara umum kesejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji sudah setara dengan golongan 2A pegawai negeri sipil (PNS). Kendati demikian, besarannya diharapkan dapat terus ditingkatkan. Selama ini, penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui transfer daerah.

“Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Selain itu, kenyamanan dan keamanan teman-teman di luar Pulau Jawa. Di sana masih ada yang namanya pemberhentian nonprosedural,” jelas Moh Tahril.

PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Pasalnya, hal itu menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. Sementara yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini. Kendati demikian, ia berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan.

“Perangkat desa bukan PNS, bukan ASN, bukan P3K, dan bukan apa pun. Kami mencoba melobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif. Harapannya menjadi aparatur pemerintah desa (APD), berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional, dan proporsional,” kata Moh Tahril.

Sementara itu, secara terpisah Ketua RPG, Fathurahman Nugroho menyampaikan PPDI adalah mitra strategis RPG untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk lima tahun ke depan. Adapun komitmennya adalah membantu mengawal undang-undang yang sedang diperjuangkan PPDI, yakni berhubungan dengan status perangkat desa dan tentang kesejahteraan PPDI.

"Kami melihat bahwa PPDI ini adalah salah satu motor utama di dalam menggerakkan program-program di desa yang mengimplementasikan program dari pusat, sehingga mereka salah satu pilar utama untuk pemberdayaan masyarakat di desa. Kami menyakini apabila desa maju, maka Indonesia juga maju," jelasnya.

Perjuangan mewujudkan status menjadi aparatur pemerintah desa telah berlangsung sejak 2006 ketika PPDI berdiri, namun selama ini terkendala regulasi dan payung hukum. (add)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya