SEMARANG, solotrust.com – Direktur PT Garuda Indonesia diwakili Kepala Hajj Operation dan Service Division Head Sampiriyanto menyerahkan santunan extra cover kepada ahli waris penumpang atas nama Tasriyah Wage Salwan yang wafat dalam rangkaian penerbangan Garuda Flight Indonesia GA 6226 Kloter 26 jemaah haji Embarkasi Solo pada 26 Juni 2024.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Kakanwil Kemenag Jateng diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Wahid Arbani, didampingi Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Fitriyanto kepada Adi Hermawan sebesar Rp125 juta.
Penyerahan santunan disaksikan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama (Kemenag) RI Ramadhan Harisman, ketua Tim Penyelenggaran Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng beserta jajaran PT Garuda Indonesia. Penyerahan santunan ini ditandai penandatangan bukti terima di Auditorium Majeng, Selasa (01/09/2024).
Santunan extra cover menunjukkan perhatian pemerintah kepada jemaah haji, termasuk yang telah meninggal dunia. Pemberian santunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ahli waris.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, mengatakan dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ditegaskan pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jamaah haji.
"Penyerahan santunan ini merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan melalui extra cover kami kepada para jemaah haji,” kata dia.
Selain itu, Kementerian Agama juga memberikan perlindungan bagi jemaah haji selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, pelaksanaan hingga kepulangan. Perlindungan itu, antara lain diwujudkan dalam bentuk asuransi jiwa dan kecelakaan bagi setiap jemaah wafat dan mengalami cacat tetap karena kecelakaan. Asuransi ini diberikan sejak jemaah masuk di asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kemenag RI, Ramadhan Harisman, menyampaikan pada operasional haji 2024 secara nasional sebanyak 497 jemaah haji wafat, terdiri atas 29 jemaah wafat di Tanah Air setelah masuk asrama haji, 441 jemaah wafat di Arab Saudi saat operasional haji, dan 27 jemaah wafat di Arab Saudi pascaoperasional haji.
“Jemaah haji yang wafat mendapatkan klaim asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sesuai dengan besaran BIPIH yang telah ditetapkan keberangkatan dari Embarkasi Solo. Pemberian klaim asuransi di proses oleh Direktorat Jenderal PHU bersama pihak asuransi menransfer langsung ke rekening jemaah yang wafat keluarganya dan di bank terima setoran,” katanya.
(and_)