Serba serbi

Pemerintah Indonesia Larang Penjualan dan Penggunaan Seri iPhone 16

Teknologi

29 Oktober 2024 14:41 WIB

Pemerintah Indonesia telah melarang penjualan dan penggunaan perangkat seri iPhone 16 dan Apple Watch 10 series. (Foto: GSM Arena)

Solotrust.com - Pemerintah Indonesia telah melarang penjualan dan penggunaan perangkat seri iPhone 16 dan Apple Watch 10 series. Larangan ini merupakan imbas dari tidak terpenuhinya komitmen investasi Apple di Indonesia karena Cupertino sebelumnya telah berjanji untuk mendanai lebih dari Rp1,71 triliun untuk fasilitas penelitian dan pengembangan lokal.

Berdasarkan data terbaru, Apple sejauh ini telah menginvestasikan Rp1,48 triliun yang memaksa Kementerian Perindustrian RI untuk memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16 dan Apple Watch Series 10.



Kantor berita Antara mengklarifikasi wisatawan dan awak maskapai penerbangan diperbolehkan membawa dan menggunakan hingga dua perangkat seri iPhone 16 di Indonesia, namun tak boleh menjual perangkat tersebut secara lokal karena akan melanggar pembatasan.

Undang-undang Indonesia mengamanatkan perusahaan asing harus menyediakan 40 persen kandungan lokal untuk bisa beroperasi di negara ini sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Perusahaan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat penelitian dan pengembangan.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya