Solotrust.com – Pemerintah melalui menteri perdagangan akan melarang adanya social commerce sebagai tempat berjualan atau bertransaksi. Aturan itu secara resmi diputuskan pada rapat terbatas digelar Presiden RI Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Senin (25/09/2023).
Pelarangan ini merupakan imbas dari protes pedagang tradisional Tanah Abang merasa dirugikan (penghasilannya anjlok) sejak adanya proses transaksi melalui media sosial.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu tertuang pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembimbingan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia juga bilang social commerce hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Tidak boleh transaksi langsung, apalagi bayar langsung. Social commerce hanya boleh melakukan promosi layaknya televisi. TV sendiri kan boleh iklan, tetapi tidak secara langsung bertransaksi atau menerima uang. Jadi, dia akan bertindak layaknya platform digital. Hanya untuk mempromosikan,” ujarnya usai rapat terbatas, dikutip dari sebuah sumber.
Dalam pernyataannya, Zulkifli Hasan memang tidak menyampaikan secara jelas siapa saja terdampak dari aturan ini. Melihat dari fakta sosial, TikTok Shop menjadi salah satu media sosial yang akan berimbas, mengingat penjualannya sangat diminati.
Tak butuh waktu lama, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rencananya ditandatangani dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah rapat terbatas. Pada peraturan tertuang pada revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan dan mengklasifikasikan antara social commerce dan juga e-commerce, sehingga tidak ada platform menjalankan kedua hal itu secara bersamaan.
Pemerintah melihat adanya keuntungan sepihak pada platform media sosial. Pasalnya, ada beberapa concern seperti algoritma pengguna yang bisa dibaca pemilik sehingga dapat digunakan dalam mengatur iklan masuk. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur terkait barang impor diperkenankan masuk dan dijual di dalam negeri.
Jika menilik ke belakang, terdapat beberapa hal yang kemudian menjadi pembatasan seorang pemilik platform atau aturan mengikat proses transaksi jual beli. Beberapa hal itu, antara lain sertifikasi halal MUI dan BPOM; sebuah platform dilarang menjadi produsen, artinya pemilik platform dilarang melakukan transaksi barang atau pun jasa di platform tersebut; dan pembatasan produk impor yang masuk diatas harga US$100. Sanksi diterapkan juga tidak main-main.
“Jikalau ada yang melanggar seminggu ini, nantinya ada surat yang kami masukkan ke Kominfo untuk memberi peringatan. Setelah peringatan, tutup,” tukas Zulkifli Hasan.
Melansir sebuah sumber, pihak platform TikTok sendiri menegaskan social commerce muncul sebagai solusi bagi masalah nyata dihadapi pedagang serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi salah satu langkah di mana pedagang bisa secara tepat melakukan kolaborasi dengan kreator lokal untuk membantu meningkatkan traffic pada toko online para pedagang. Kendati begitu, pihak TikTok masih menghormati hukum dan aturan berlaku di Indonesia.
“Kami sangat berharap ada pertimbangan dari pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia. (Alan Dwi Arianto)
*) Berbagai Sumber
(and_)