Ekonomi & Bisnis

Sah! Pemerintah Larang TikTok sebagai Tempat Berjualan dan Transaksi Langsung

Ekonomi & Bisnis

25 September 2023 22:25 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Solotrust.com – Pemerintah melalui menteri perdagangan akan melarang adanya social commerce sebagai tempat berjualan atau bertransaksi. Aturan itu secara resmi diputuskan pada rapat terbatas digelar Presiden RI Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Senin (25/09/2023).

Pelarangan ini merupakan imbas dari protes pedagang tradisional Tanah Abang merasa dirugikan (penghasilannya anjlok) sejak adanya proses transaksi melalui media sosial.



Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan itu tertuang pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembimbingan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ia juga bilang social commerce hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Tidak boleh transaksi langsung, apalagi bayar langsung. Social commerce hanya boleh melakukan promosi layaknya televisi. TV sendiri kan boleh iklan, tetapi tidak secara langsung bertransaksi atau menerima uang. Jadi, dia akan bertindak layaknya platform digital. Hanya untuk mempromosikan,” ujarnya usai rapat terbatas, dikutip dari sebuah sumber.

Dalam pernyataannya, Zulkifli Hasan memang tidak menyampaikan secara jelas siapa saja terdampak dari aturan ini. Melihat dari fakta sosial, TikTok Shop menjadi salah satu media sosial yang akan berimbas, mengingat penjualannya sangat diminati.

Tak butuh waktu lama, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rencananya ditandatangani dalam kurun waktu satu atau dua hari setelah rapat terbatas. Pada peraturan tertuang pada revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan dan mengklasifikasikan antara social commerce dan juga e-commerce, sehingga tidak ada platform menjalankan kedua hal itu secara bersamaan.

Pemerintah melihat adanya keuntungan sepihak pada platform media sosial. Pasalnya, ada beberapa concern seperti algoritma pengguna yang bisa dibaca pemilik sehingga dapat digunakan dalam mengatur iklan masuk. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur terkait barang impor diperkenankan masuk dan dijual di dalam negeri.

Jika menilik ke belakang, terdapat beberapa hal yang kemudian menjadi pembatasan seorang pemilik platform atau aturan mengikat proses transaksi jual beli. Beberapa hal itu, antara lain sertifikasi halal MUI dan BPOM; sebuah platform dilarang menjadi produsen, artinya pemilik platform dilarang melakukan transaksi barang atau pun jasa di platform tersebut; dan pembatasan produk impor yang masuk diatas harga US$100. Sanksi diterapkan juga tidak main-main.

“Jikalau ada yang melanggar seminggu ini, nantinya ada surat yang kami masukkan ke Kominfo untuk memberi peringatan. Setelah peringatan, tutup,” tukas Zulkifli Hasan.

Melansir sebuah sumber, pihak platform TikTok sendiri menegaskan social commerce muncul sebagai solusi bagi masalah nyata dihadapi pedagang serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi salah satu langkah di mana pedagang bisa secara tepat melakukan kolaborasi dengan kreator lokal untuk membantu meningkatkan traffic pada toko online para pedagang.  Kendati begitu, pihak TikTok masih menghormati hukum dan aturan berlaku di Indonesia.

“Kami sangat berharap ada pertimbangan dari pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia. (Alan Dwi Arianto)

*) Berbagai Sumber

(and_)

Berita Terkait

142 PPPK Boyolali Terima SK Bupati dan Tanda Tangani Kontrak Kerja

Rekrutmen ASN 2024, Pemerintah Siapkan 1,28 Juta Formasi untuk Fresh Graduate dan IKN

Inovasi Branding Media Sosial Pemerintah: Workshop Kolaboratif PPPOMN BPOM x Digitalic

Dimulai Maret, Pemerintah Buka Seleksi CASN 2024 Sebanyak 3 Periode

Sri Mulyani Beberkan Kebijakan Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global

Pemerintah segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

MA Resmi Larang Pengadilan Catatkan Nikah Beda Agama

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Gibran: Intinya Tidak Ada Bukber

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia Capai 206 Kasus

Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Turunannya Mulai Hari Ini

Meski Berat, Pengusaha Bus Patuhi Aturan Larangan Mudik

Arab Saudi Larang 20 Negara Masuk Wilayahnya, Termasuk Indonesia

Universal Music Group Tarik Lagu-lagu dari TikTok

Pasar Kembang Solo Mendadak Ramai Gegara Tren TikTok

Pedagang Tanah Abang Minta Semua E-commerce Ditutup, Netizen: Ngelunjak, Dikasih Hati Minta Jantung

Viral Aksi Seleb TikTok Marahi Siswi Magang Berujung Minta Maaf

Tips Cerdas dan Cara Belanja Aman di TikTok

TikTok Akan Luncurkan Aplikasi Musiknya Sendiri

Mendag Jelaskan Penyebab Kenaikan Harga Pangan

Menteri Perdagangan RI Pantau Harga Sembako di Pasar Bulu Semarang

Pedagang Tanah Abang Minta Semua E-commerce Ditutup, Netizen: Ngelunjak, Dikasih Hati Minta Jantung

Ini Kata Zulhas Soal Koalisi PAN dengan PDIP atau Golkar

Menteri Perdagangan Pastikan Daya Beli Masyarakat Masih Stabil Pasca Kenaikan Harga BBM

Ramai Zulhas Bagi-bagi Minyak Gratis, Jokowi Minta Menterinya Tak Kampanye dan Fokus Kerja

Berita Lainnya