Hard News

Usir PT KRI dari Bumi Rembang, JMPPK Siap Gelar Aksi Besar

Jateng & DIY

21 November 2024 15:05 WIB

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir PT KRI

REMBANG, solotrust.com - Konflik perusahaan tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora terus belanjut. Terbaru, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir PT KRI.

Aktivis JMPPK Rembang, Joko Prianto menanggapi dengan tegas PT KRI harus hengkang dari Bumi Rembang. Pasalnya, perusahaan tambang itu belum memiliki izin operasi, namun sudah menimbulkan kericuhan di lingkungan sekitar.



"KRI itu kan ilegal belum ada izinnya. Seharusnya kalau pemerintah tahu, tanpa ada laporan ya harus diberhentikan, tidak boleh beroperasi," ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Menurut Joko Prianto, masyarakat tidak mungkin melakukan protes jika PT KRI tidak bertingkah terlebih dahulu. Kendati PT KRI terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, namun dampak buruk justru dirasakan warga Blora.

"Di situ kan ada sebab-akibat. Masyarakat bereaksi itu sebanyak apa, kan seperti itu.

Itu kan KRI mengakibatkan dampak di mana masyarakat sangat terganggu. Kalau tidak ada KRI tidak mungkin ada konflik," lanjutnya.

Kendati JMPPK Rembang tidak terlibat secara langsung dalam konflik PT KRI dengan warga pada 13 November 2024 lalu, pihaknya tetap ikut campur membela masyarakat yang merasa dirugikan. Terlebih, akibat konflik itu setidaknya ada 23 warga dijadikan tersangka.

"Apa pun bentuk pengrusakan lingkungan di kawasan Kendeng Utara, kami akan terlibat biarpun tidak diminta mereka, tapi ini persoalan lingkungan di mana kita punya hak yang sama untuk melestarikan lingkungan," papar Joko Prianto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan pihaknya bersama KLH telah berkali-kali memberikan peringatan kepada PT KRI untuk tidak melakukan pertambangan. Bahkan, pada Oktober 2024 kemarin pihaknya bersama KLH menyegel PT KRI lantaran empat kali lebih tidak mengindahkan peringatannya.

"Aduan sudah lama itu dari pertengahan tahun. Terus kami survei ke sana, kami peringatkan terkait perizinannya, perizinannya belum selesai mereka sudah beroperasi," paparnya.

Namun, PT KRI secara diam-diam melakukan pertambangan. Jika ditanya kenapa tetap melakukan pertambangan, meskipun proses perizinan belum selesai, PT KRI berdalih pertambangan yang dilakukan hanya proses percobaan saja.

"Mereka izin trial (percobaan-red) mesin, ternyata trial-nya sampai berhari-hari. Padahal kan tetap belum boleh sebelum perizinannya selesai. Akhirnya terjadi kericuhan itu," imbuhnya.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya