JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Revisi khususnya berkaitan dengan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah ditambah tiga hari.
Penambahan dilakukan sebelum dan setelah Lebaran, yakni pada 11 dan 12 serta 20 Juni 2018. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
“Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” terang Menko Puan dalam siaran persnya, Rabu (18/04/2018).
Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur serta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, disaksikan Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Menko PMK.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri sebelumnya empat hari berubah menjadi tujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sebanyak 24 hari dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, pemerintah memutuskan menambah cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah atau 2018 Masehi dari sebelumnya empat hari, yakni pada 13,14, 18 dan 19 Juni menjadi tujuh hari, yakni pada 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Dengan demikian, secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ada 12 hari libur. Terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu atau pada 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H (15 dan 16 Juni), serta tujuh hari cuti bersama (11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni).
(and)