Hard News

Lindungi Generasi Penerus, Kementerian Komdigi bakal Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital

Nasional

7 Februari 2025 12:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Di tengah gempuran teknologi semakin masif, pemerintah tak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satu sorotan utama: batas usia anak dalam mengakses platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan agar mereka bisa menggunakannya secara aman dan produktif. 



"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet, tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," tegas Meutya Hafid dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, komdigi.go.id, Jumat (07/02/2025).

Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu pasal krusial akan ditambahkan adalah batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini. 

"Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak," tegas Meutya Hafid.

Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah pun menyoroti berbagai fitur berbahaya ditemukan di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak. 

"Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan. Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya," ujar Ai Maryati.

Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak. Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi penerus dari ancaman dunia digital.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya