JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan kementerian terkait.
Hal itu disampaikan presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/09/2023).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Jokowi menyebut hal itu harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar di beberapa daerah mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Kepala Negara juga menyebut regulasi sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
“Mestinya dia itu media sosial bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
(and_)