SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Tengah mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2025 secara virtual, Kamis (13/02/2024). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengikuti kegiatan dari ruang kerjanya. Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Delmawati beserta Tim Kerja Pengemban Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum mengikuti dari aula Kresna Basudewa.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menekankan pentingnya peran kantor wilayah sebagai perpanjangan tugas BPHN dalam memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat. Untuk itu, ia mengajak agar beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan pembinaan hukum di daerah masing-masing.
"Apresiasi kepada teman-teman kanwil yang telah bekerja sangat baik dan saya harap dapat terus ditingkatkan kinerjanya dengan menyesuaikan kondisi saat ini," serunya.
Min Usihen melanjutkan arahannya di kondisi saat ini, adanya keterbatasan anggaran, infrastruktur dan sumber daya manusia menyebabkan program pembinaan hukum tidak seoptimal tahun sebelumnya.
Adapun untuk menyiasati hal itu, ia berharap agar seluruh pemangku tugas dan fungsi dapat mencari cara, strategi, dan terobosan agar target kinerja dan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani tetap terlaksana dengan optimal.
"Kami mohon pada rakernis ini kita tidak berdiskusi terkait keterbatasan anggaran, tetapi bagaimana mencari strategi untuk mengoptimalkan kinerja kita," kata Min Usihen pada rakernis yang mengusung tema Pembinaan Hukum, Tantangan, dan Peluang Mewujudkan Kesadaran Hukum.
"Kami berharap teman-teman di wilayah dapat memanfaatkan teknologi informasi (TI) dalam melakukan pembinaan hukum dan meningkatkan kolaborasi serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan kesadaran hukum di wilayah," sambungnya.
Mantan direktur jenderal Kekayaan Intelektual ini juga mengatakan untuk mewujudkan kesadaran hukum di wilayah, terdapat beberapa faktor memengaruhi. Min Usihen berharap agar dalam pelaksanaan pembinaan hukum di wilayah tetap memerhatikan faktor-faktor tersebut.
"Faktor sosial, budaya, tradisi, atau kebiasaan yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat setempat di wilayah cukup beragam," jelas Min Usihen.
"Saya harap dapat melakukan penyesuaian mekanisme pelaksanaan dan optimalkan anggaran yang tersedia agar target kinerja terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan teknis oleh para pimti pratama BPHN dan diskusi meliputi layanan literasi hukum dan pembinaan JDIHN, analisis dan evaluasi peraturan daerah, penyaluran dana dan pengawasan bantuan hukum, pembentukan dan pembinaan pos bantuan hukum desa/kelurahan, penyuluhan hukum di wilayah, dan penyelenggaraan seleksi peserta paralegal academy.
(and_)