Hard News

58 OBH Teken Kontrak Bantuan Hukum 2025, Wujudkan Akses Keadilan hingga ke Pelosok Jawa Tengah

Jateng & DIY

15 April 2025 17:05 WIB

Kanwil Kemenkum Jateng menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025 di Aula Kresna Basudewa, Selasa (15/04/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025, dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum, Selasa (15/04/2025).

Kegiatan bertempat di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng ini dihadiri para pejabat struktural di lingkungan kanwil, perwakilan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta para direktur/ketua dari 58 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Jawa Tengah.



Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bertujuan memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Tahun 2024 telah ditetapkan sebanyak 58 OBH terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025–2027. OBH ini tersebar di 26 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami berharap seluruh OBH dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum dengan berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” kata Heni Susila Wardoyo.

Salah satu fokus program pembinaan hukum tahun ini adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai upaya perluasan layanan hukum berbasis masyarakat. Posbankum ini diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH.

Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2025 lalu telah dilaksanakan pelatihan paralegal secara online, bekerja sama dengan seluruh OBH di Jawa Tengah. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum masing-masing desa atau kelurahan.

Kepala Kantor Wilayah juga mengungkapkan pada tahun anggaran 2025, alokasi anggaran bantuan hukum mengalami penurunan cukup signifikan. Semula sebesar Rp4,69 miliar pada tahun 2024, kini hanya Rp1,42 miliar, sesuai kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Kami mendorong seluruh OBH untuk tetap melaksanakan tugas secara optimal, meskipun dengan keterbatasan anggaran. Sinergi dengan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi penting untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kemenkum Jateng juga memberikan penghargaan kepada sejumlah OBH dan individu atas kinerja mereka pada 2024. Penghargaan diserahkan secara langsung Kakanwil Heni Susila Wardoyo didampingi kadiv P3H dengan kategori, Kinerja Anggaran Terbaik: Lembaga Pemberdayaan Perempuan Sekar Jepara, Kinerja Layanan Terbaik: Lembaga Bantuan Hukum Onne Mitra Sejati, Advokat Terbaik: Abdul Aziz (LBH Wongsonegoro), dan Tenaga Administrasi Terbaik: Nur Huda (LBH Sakti)

Melalui penandatanganan perjanjian ini, Kantor Wilayah berharap pelaksanaan bantuan hukum di 2025 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai standar pelayanan ditetapkan Kementerian Hukum.

(and_)