SEMARANG, solotrust.com - Majelis Pemeriksa Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap dua orang dari Kendal dan Kudus terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan, Selasa (29/04/2025). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
MPW Jateng menerjunkan dua tim pemeriksa untuk masing-masing pemeriksaan. Tim pertama, diisi Ketua MPW Jateng Djoko Setyo Hartono Widagdo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jateng Tjasdirin dan Anna Silviana. Sementara di tim kedua ada Iwannudin Iskandar, Widi Handoko, dan Sukinta.
Pada sidang pertama, pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Kendal yang menilai adanya pelanggaran kewajiban dan larangan notaris.
Djoko Setyo Hartono Widagdo sebagai tim pemeriksa pertama menegaskan MPW berkomitmen untuk memastikan setiap notaris harus menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan kode etik yang berlaku sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
"Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan notaris yang merugikan masyarakat," tegas Djoko Setyo Hartono Widagdo.
" Notaris harus menerapkan standard operational procedure (SOP) sesuai ketentuan dalam menjalankan tugasnya," sambung dia.
Pada sidang kedua, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dilakukan MPD Notaris Kabupaten Kudus yang menilai adanya pelanggaran kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai notaris.
Hasilnya, dalam sidang ini pelapor dan terlapor sudah bersepakat untuk mencabut laporannya terhadap kasus tersebut. Majelis Pemeriksa juga menyaksikan kesepakatan itu.
Dalam sidang kedua ini, Ketua Tim Majelis Pemeriksa, Iwannudin Iskandar yang hadir secara virtual menyampaikan, sidang ini harus tetap dilaksanakan sesuai SOP Majelis Pemeriksa Wilayah agar MPW dapat menyaksikan kesepakatan yang terjadi antara pelapor dan terlapor.
Pada pelaksanaannya, terlapor sudah memberikan surat pencabutan ke MPW. Artinya permasalahan ini memiliki putusan yang sudah benar dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses sidang ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk tim pemeriksa dan kuasa hukum terlapor. Iwannudin Iskandar mengatakan, MPW dalam fungsi tidak hanya melakukan pemeriksaan, namun juga pembinaan.
“Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memastikan adanya pembinaan agar setiap notaris dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Iwannudin Iskandar menambahkan, notaris berperan penting dalam menjaga kepastian hukum, terutama dalam proses transaksi melibatkan berbagai pihak. Dia berharap dengan adanya sidang ini akan terwujud iklim profesi lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan layanan notaris.
(and_)