KARANGANYAR, solotrust.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian. Tersangka adalah TM (42), warga Dusun Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Modus operandi digunakan tersangka, yakni mendirikan kelompok ternak fiktif agar memenuhi syarat menerima bantuan hibah dari pemerintah. Kasus ini menimbulkan kerugian negara cukup signifikan mencapai Rp269,5 juta.
Sebanyak 20 ekor sapi seharusnya menjadi modal pemberdayaan masyarakat, namun malah dijual oleh tersangka dan dititipkan ke sesama peternak Sementara sebagian sapi lainnya mati karena sakit.
Dalam rilisnya di Mapolres, Selasa (06/05/2025), Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, mengatakan setelah pengembangan kasus, polisi menemukan ketidaksesuaian antara laporan pendirian dan keanggotaan kelompok ternak dengan fakta di lapangan.
Sebanyak 20 ekor sapi seharusnya dirawat, sebelas di antaranya dijual dan tujuh lainnya dikelola dengan sistem bagi hasil yang tidak sesuai ketentuan. Sementara dua ekor sapi mati akibat sakit. Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka TM guna mempercepat proses hukum.
“Modus pelaku mulai dari prosedur pendirian kelompok ternak, perawatan, pemanfaatan, hingga peruntukan sapi. Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata kapolres.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah sapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan dinas terkait hingga Kementerian Pertanian, akhirnya kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Terungkap, TM mendirikan kelompok ternak fiktif seolah-olah sudah berdiri sejak 2016, padahal baru dibentuk pada 2021. Tersangka juga membuat dokumen-dokumen palsu terkait kesehatan ternak untuk meloloskan diri sebagai penerima bantuan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269,5 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka TM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (joe)
(and_)