KLATEN, solotrust.com – Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten Klaten (Pemkab), Rabu (14/05/2025), atas dampak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang tak ada ujungnya. Keluhan itu bermula dari bau menyengat karena sampah terus menumpuk hingga ke permukiman warga dan mengganggu aktivitas.
Aksi ini diikuti warga tiga desa terdampak Tempat Pemrosesan Akhir, yakni Desa Kaligawe, Kalangan, dan Troketon. Warga serta gabungan mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan keluhan.
Koordinator aksi, Warwan Kholil, mengatakan TPA bukanlah tempat untuk pemrosesan sampah, namun sebagai tempat pembuangan akhir. Tidak ada sampah yang diolah hingga saat ini mengakibatkan terjadinya penumpukan secara terus-menerus.
“TPA Troketon bukan Tempat Pemrosesan Akhir, tapi Tempat Pembuangan Akhir. Sampah yang dulu katanya mau diolah ternyata hanya ditimbun sehingga mencemari lingkungan,” katanya, dikutip dari sebuah sumber.
Terkait pembuatan TPA sudah ada aturan sesuai undang-undang dengan minimal jarak radius satu kilometerdari permukiman warga. Namun, di beberapa wilayah, salah satunya Kaligawe, TPA tersebut tidak dibangun sesuai undang-undang, namun hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari permukiman warga.
Di tengah unjuk rasa, bupati Klaten mendatangi bersama wakil bupati dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (OPD Pemkab) Klaten untuk menerima keluhan masyarakat sekitar TPA Troketon. Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo meminta para peserta aksi untuk masuk ke dalam gedung guna diskusi bersama.
“Ini sampahnya siapa, ayo kita rapikan dulu kemudian kita bersihkan bersama-sama, semuanya masuk aja,” seru bupati.
Hamenang Wajar Ismoyo juga mengatakan, penyelesaian masalah ini jangan sampai hanya sebatas gimmick, namun juga tepat pada penyelesaiannya. Pihaknya meminta agar terus dikawal penyelesaiannya, bergandengan tangan dengan masyarakat.
“Kami tidak mau terburu-buru karena kami menyelesaikan permasalahan ini jangan sampai hanya sekedar gimmick. Insyaa Allah permasalahan ini akan selesai di pemerintahan kami,” ungkap bupati.
Menanggapi komentar netizen pada unggahan akun media sosialnya (TikTok), Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan, ia baru menjalani 2,5 bulan sebagai bupati sehingga belum mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kendati demikian, di APBD berikutnya ia menyatakan baru bisa memulai perencanaan dan penganggaran terkait permasalahan Tempat Pemrosesan Akhir sampah. (Ajeng Eka Silfidayanti)
*) Sumber
(and_)