SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aktualisasi Peran Paralegal secara virtual, Selasa (24/06/2025). Aktualisasi Peran Paralegal ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal yang telah rampung dilaksanakan pada 3 hingga 5 Juni 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, mengharapkan para peserta pelatihan mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat selama masa pelatihan.
"Harapannya, semua peserta yang telah mengikuti pelatihan paralegal dapat memraktikkan materi, ilmu, dan pengetahuan yang didapat selama pelatihan kemarin," ujar Delmawati, saat membuka kegiatan.
"Implementasikan dan jalani peran sebagai paralegal sesuai guidance, regulasi, ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Terkait peran paralegal, Delmawati menekankan tentang pentingnya mengupayakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
"Poinnya dan menjadi harapan kita bersama, rekan-rekan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada dengan tujuan penyelesaian secara restorative justice tanpa berlanjut sampai ke tahap pengadilan," kata Delmawati.
"Mari kita sama-sama hadir untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat," tambahnya.
Secara teknis, kadiv P3H, memberikan arahan agar peserta pelatihan melaksanakan aktualisasi peran paralegal selama jangka waktu paling lama tiga bulan di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Ruang lingkup aktualisasi meliputi layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi, dan layanan rujukan advokat.
Lebih rinci, Penyuluhan Hukum Madya Kemenkum Jateng, Lily Mufidah, menjabarkan peran peserta pelatihan selama aktualisasi, yakni layanan informasi hokum. Paralegal berperan sebagai tempat sumber informasi hukum bagi masyarakat desa/kelurahan sebagai jendela informasi dan konsultasi hokum.
Selain itu juga memberikan layanan bantuan hukum dan advokasi. Paralegal menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara hukum di wilayah tersebut, terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi. Ruang ini juga menjadi tempat koordinasi aparat penegak hukum, penyuluh hukum dan pendamping desa.
Selanjutnya, layanan penyelesaian konflik/sengketa melalui mediasi. Peserta pelatihan diharapkan menyelesaikan konflik yang terjadi di desa/kelurahan secara nonlitigasi dan damai.
Terakhir, dalam pelayanan rujukan advokat, menjadi tempat rujukan bagi paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi, baik oleh advokat tergabung dalam PBH terakreditasi maupun advokat tergabung dalam organisasi advokat.
Sebagai pembekalan, Lily Mufidah juga memberikan materi dasar tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
(and_)