JAKARTA, solotrust.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.
Menaker menambahkan, terkait penyaluran BSU tahap II, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.
Menurutnya, program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.
“BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Menaker menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja tak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
(and_)